Pengadilan Tinggi Agama bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot/Pemkab se-Jawa Timur menandatangani kerja sama pemenuhan perlindungan hak perempuan dan anak, Selasa (29/7/2025).
Penandatanganan tersebut digelar di Taman Candra Wilwatikta Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jatim, Zulkarnain dengan Pemprov Jatim, yakni Kepala DP3AK Provinsi/Kota/Kabupaten se-Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kerentanan keluarga kerap terjadi baik dari pihak suami maupun istri.
“Banyak perempuan di kabupaten mengajukan cerai, ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami arti keluarga yang utuh,” ujarnya.
Menurut Khofifah, ketahanan keluarga tak bisa dibangun hanya dengan formalitas, melainkan perlu adanya pemahaman dan kepercayaan antar pasangan.
“Saya ingin mengajak semuanya tetap berpegang pada referensi UU Keluarga Sejahtera, dan membangun pengertian serta trust dalam keluarga,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa definisi keluarga harus berdasarkan kebersamaan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Dengan fondasi itu, diharapkan keluarga menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak tumbuh dan berkembang.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Zulkarnain dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat ketahanan keluarga sebagai pondasi utama bangsa.
"Ketahanan keluarga itu seperti sebuah pondasi. Jadi harus dijaga dengan baik. Karena banyak sekali kasus perceraian di Jawa Timur," katanya.
Dijelaskan Zulkarnain, proses perceraian tidak serta merta diputuskan begitu saja.
“Satu tahap penting dalam proses pengadilan adalah mediasi, jadi perceraian harus melalui upaya penyelesaian terlebih dahulu,” katanya.
Zulkarnain juga menyoroti dampak perceraian terhadap psikologi anak.
“Jangan sampai perceraian terjadi berulang karena kekerasan, karena anak-anak akan menjadi korban paling rentan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, mengapresiasi inisiatif luar biasa dari Pemprov Jatim dalam mendorong kolaborasi perlindungan keluarga.
“Ini sangat penting karena salah satu penyebab kekerasan anak adalah broken home,” ungkap Arifah.
Arifa juga menekankan pentingnya bimbingan dan pendidikan bagi pasangan suami istri untuk menghindari perceraian.
“Semakin sedikit perceraian, maka semakin besar peluang kita untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan,” tuturnya.
Menurut data, angka perceraian di Jawa Timur termasuk tinggi karena sebanding dengan jumlah penduduknya yang besar. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi seperti ini dianggap krusial untuk menekan angka perceraian dan memperkuat struktur keluarga.
“Harapannya dengan kerja sama ini, kita bisa melakukan pencegahan dan menjaga keutuhan keluarga serta perlindungan anak secara berkelanjutan,” pungkas Menteri Arifa dalam kesempatan tersebut. (emil)
Komentar