Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Permudah Akses Layanan Kesejahteraan Sosial, Pemkab Pasuruan Luncurkan Aplikasi Laskar Maslahat

Gambar berita
04 November 2023 (14:22)
Pelayanan Publik
2342x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Untuk mempermudah akses Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam mendapatkan layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meluncurkan aplikasi LASKAR MASLAHAT. Bertempat di Hotel Horison, Kota Batu pada hari Jumat (4/11/2023), launching terobosan pelayanan publik yang diinisiasi oleh Dinas Sosial tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto.  

Aplikasi LASKAR MASLAHAT merupakan akronim dari "Layanan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Secara Daring Untuk Kabupaten Pasuruan Maslahat". Terdapat 4 jenis layanan yang diperuntukkan bagi PPKS atau warga pra sejahtera di Kabupaten Pasuruan yang memerlukan rekomendasi untuk mendapatkan layanan kesehatan layanan. Masing-masing, layanan untuk mendapatkan biaya kesehatan bagi warga kurang mampu, layanan jaminan persalinan dan  layanan usulan untuk mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS dari Kementerian Sosial (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional - PBI JKN). Selanjutnya ada layanan pengusulan rekomendasi reaktivasi bagi BPJS nonaktif penerima PBI JKN.

"Aplikasi ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Saya juga berpesan kepada semua keluarga besar Dinas Sosial agar selalu bekerja dengan ikhlas," tutur Pj. Bupati Andriyanto.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko yang turut hadir dalam launching aplikasi LASKAR MASLAHAT. Menurutnya, agar hasilnya lebih optimal, dibutuhkan integrasi dan penggabungan dengan aplikasi sejenis lainnya.   

"Aplikasi ini bermanfaat bagi warga yang membutuhkan di Kabupaten Pasuruan. Tapi hendaknya dikolaborasikan dengan aplikasi lainnya. Sehingga tidak terlalu banyak aplikasi, sekaligus mendukung Kabupaten Pasuruan Satu Data," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan menambahkan, layanan LASKAR MASLAHAT jelas akan memudahkan PPKS dalam mendapatkan pelayanan dari Dinas Sosial. Nantinya, para pemohon hanya cukup mengurus pelayanan di Pemerintah Desa setempat.

"Jadi, dengan LASKAR MASLAHAT, PPKS tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinas Sosial, BPJS ataupun Dinas Kesehatan. Tapi cukup datang saja ke Desa," pintanya.

Ditambahkan Kepala Bidang Perlinjamsos Dinas Sosial, Abdul Kadir, kegiatan implementasi dan pemantapan pengoperasian aplikasi LASKAR MASLAHAT selama dua hari (3-4 November 2023) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengoperasikannya. Harapannya, layanan bagi PPKS dapat terakses lebih maksimal. (Eka Maria) 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...

Article Image
Banyak Pohon Tumbang dan Rumah Rusak, Pemkab Pasuruan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cuaca ekstrim dalam beberapa hari terakhir tak hanya mengakibatkan banjir dan ta...

Article Image
Target Lolos Liga 2. Kepengurusan Persekabpas Resmi Diserahkan ke Bupati Rusdi Sutejo

Nasib keberlanjutan Persekabpas di masa mendatang, sepertinya berbuah angin sega...

Article Image
Tak Terpengaruh Gejolak Timur Tengah. Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pasuruan Melonjak

Sebulan sejak diresmikan, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non...