Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Pastikan Bukan Pelemparan Bondet, Melainkan Meledak Dengan Sendirinya

Gambar berita
02 Agustus 2018 (15:18)
Umum
3594x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan akhirnya angkat bicara seputar kasus pelemparan diduga bondet yang terjadi di depan Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Pogar, Kecamatan Bangil, Minggu (29/07/2018) malam.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso mengatakan, isu yang berhembus bahwa Syahrul Musthofa dan Rifki Wahyu Ramadhan, dua korban yang mengalami luka di kaki akibat dilempar bom adalah tidak benar, melainkan meledak dengan sendirinya. Hal tersebut diperkuat dengan 5 orang saksi plus rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

"Dari semua saksi yang kita tanyai satu per satu, tidak ada satu pun yang mengaku melihat pelemparan bondet. Bahkan dari CCTV, tidak terlihat sama sekali adanya orang yang melempar bondet ke arah korban, dari situ kita kembangkan bahwa korban sendiri yang terkena ledakan bondet alias senjata makan tuan,” kata Budi saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (02/08/2018).

Ditambahkan Budi, di atas pijakan sepeda motor, polisi menemukan sejumlah batu yang diduga akan digunakan untuk menyerang pelaku lain yang sama-sama terlibat pertengkaran saat menonton orkes dangdut di Dusun Pilangsari, Desa Beji, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, luka yang dialami oleh korban terletak di bagian lutut kanan, sehingga disimpulkan bahwa bondet tersebut meledak dengan sendirinya.

“Kalau dilempar, bondet pasti kena paha atau kaki bagian samping. Tapi luka ini ada di bagian lutut hingga melebar ke paha kaki atas. Pasti bondet ini ada di saku, dank arena ada goncangan di jalan atau kendaraan, maka meledak dengan sendirinya,” imbuhnya.

Saat ini, kedua korban yang juga diduga pelaku masih dirawat di RS Saiful Anwar, Malang. Polres Pasuruan menurut Budi belum dapat menetapkan korban sebagai tersangka, lantaran menunggu hingga sembuh untuk kemudian diinterogasi guna dimintai keterangan.

“Yang satu koma dan yang satu sudah sadar tapi belum pulih. Kita belum menetapkan tersangka karena nunggu sadar dan bisa kita mintai keterangan,” ungkapnya.

Sementara itu, dari lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda beat Nopol N-2730-TCP, 1 buah celana pendek dan kaos warna hitam dan hijau, serta 1 buah celana jeans warna biru. Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 subs UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Monitoring Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur

Jelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, pertanian d...

Article Image
Nyobain Kripik Tempe "Qi" Super Renyah Khas Desa Sumberejo, Pandaan

Yang namanya camilan selalu asyik untuk dibawa ke mana-mana dan dapat dinikmati...

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...