Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Polres Pasuruan Tangkap Sindikat Pemalsu Benih Jagung Beromzet Milyaran Rupiah

Gambar berita
14 Desember 2020 (11:31)
Umum
5650x Dilihat
0 Komentar
admin

Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan sukses menggebuk jaringan sindikat pemalsu benih jagung unggul beromzet miliaran rupiah.

Total ada tiga tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Pasuruan. Seluruhnya berasal dari luar Pasuruan. Yaitu, Ahmad Saeroji (36) warga Krajan Kulon, Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; kemudian Mohammad Shoqibul Izar (32) warga Desa/Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Indra Irawan, 34, warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, ketiganya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing pada Jumat (13/11) dan Sabtu (14/11). Dari hasil penelusuran, mereka adalah sindikat pemalsu benih jagung merek Bisi-18 yang sudah dua tahun melakoni aksinya tersebut.

“Sudah dua tahun mereka melakukan pemalsuan benih jagung Bisi-18. Ini produk yang sudah bersertifikat, dan dipalsukan. Kalau dilihat kasat mata, tidak bisa,” kata Rofiq, saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan, Minggu (13/12/2020) siang.

Diungkapkan Rofiq, meski berasal dari luar Pasuruan, akan tetapi untuk transaksi penjualan dan pembelian dilakukan antar kota dan propinsi. Sampai akhirnya ada sejumlah petani Raci di Kecamatan Bangil yang protes akan hasil panen jagung mereka yang tidak sesuai ekspektasi.

Sebagai benih jagung unggul, seharusnya Bisi-18 yang mereka tanam bisa menghasilkan produksi jagung yang melimpah. Namun, kenyataannya tidak demikian. Jagung yang dihasilkan kecil, bahkan ada yang tidak tumbuh.

“Benih yang mereka tanam adalah jenis unggul dan telah bersertifikasi, tapi mereka tidak tahu kalau itu benih palsu,” beber Kapolres.

Dari situ, petugas kepolisian melakukan penelusuran. Penelusuran awal dilakukan terhadap barang yang dijual di sebuah kios milik saksi AM yang ada di Desa Raci, Kecamatan Bangil. Dari sana, petugas pun mengamankan beberapa sak kecil ukuran 1 kg jagung merek Bisi-18. Petugas kemudian berkoordinasi dengan produsen jagung Bisi-18. Dari situlah diketahui bahwa produk jagung tersebut, palsu.

“Kami kemudian melakukan pendalaman lanjutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Rofiq menegaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peranan berbeda. Shoqibul Izar dan Indra Irawan, berperan sebagai pemodal serta bertanggung jawab untuk produksi di gudang. Sementara Ahmad Seroji, bertugas menyuplai bahan selain juga pemodal. Sedangkan MS, berperan sebagai pemodal, pengedar serta pengadaan mesin dan alat. Lalu HR, berperan menyediakan kemasan dan hologram palsu.

“Ada empat pemodal. Masing-masing berinvestasi Rp 50 juta dalam menjalankan operasi terlarang itu,” tutur dia.

Rofiq menjelaskan, modus operasi yang mereka lakukan dengan memalsu jagung unggul Bisi-18 yang diproduksi PT Bisi Internasional. Mereka mengemas jagung biasa yang hanya berharga Rp 8 ribu hingga 12 ribu per kilogram.

Jagung varietas biasa itu mereka kemas dengan kemasan merek Bisi-18. Untuk meyakinkan konsumen, mereka juga memasangi logo hologram pada kemasan produk yang dipesan dari China. Selanjutnya, produk palsu itu mereka jual dengan harga Rp 37 ribu hingga Rp 42 ribu per kilogram.

Padahal, produk yang asli dijual senilai Rp 75 ribu per kilogram. Artinya, ada keuntungan lebih dari bisnis jagung palsu tersebut. Yaitu senilai Rp 29 ribu sampai Rp 30 ribu.

Saat ini petugas sudah mengamankan 35 ton produk jagung palsu tersebut. Namun, masih ada sekitar 75 ton produk jagung hibrida palsu yang beredar.

“Omzet yang mereka dapatkan bisa miliaran rupiah. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat produksi untuk pengemasan bibit jagung unggul palsu,” sampainya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis. Selain dikenai pasal 115 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian, para pelaku juga dijerat pasal 100 jo pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...