Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2023 bersama Perangkat Daerah terkait. Dilaksanakan secara daring di Command Center Kabupaten Pasuruan, kegiatan diikuti Bupati/Walikota dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, fokus perbincangan tentang upaya bersama dalam menekan laju inflasi dan Kebijakan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Berikut, mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan pada 10 November 2023 dan mengenai masalah perdagangan karbon.
Dalam arahannya, Mendagri meminta kepada Kepala Daerah agar mengoptimalkan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Targetnya untuk mengendalikan inflasi yang terjadi di daerah. Hal itu menyusul data yang dirilils oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 1 November 2023 yang menyebutkan, ada kenaikan inflasi jika dibandingkan bulan sebelumnya.
"Solusi dalam penanganan inflasi dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Inflasi Oktober yang sudah dirilis pada 1 November lalu adalah, angka year on year-nya 2,56 persen. Jadi kenaikan dibanding bulan lalu year on year-nya 2,8 persen," katanya.
Sementara itu, terkait dengan perubahan upah minimum, Mendagri berharap ada titik temu antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dari Kemendagri sendiri tidak memihak kepentingan dari salah satu diantaranya, baik dari perspektif pengusaha maupun pekerja.
"Dalam pembahasan terkait upah minimum ini jangan sampai ada kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak saja. Antara pengusaha dan pekerja atau buruh juga harus sejahtera", ujarnya pada hari Senin (20/11/2023).
Lantas bagaimana dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam menekan laju inflasi daerah? Kata Pj. Bupati Andriyanto, banyak cara yang dilakukan untuk menstabilkan harga bahan-bahan kebutuhan pokok. Diantaranya dengan menggelar pasar murah secara berkala dan terjadwal. (Iguh+Eka Maria)
Komentar