Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan terimakasihnya kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan atas saran dan masukan konstruktifnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2025. Masing-masing, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Rapat Paripurna III yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu (12/3/2025) malam, Kepala Daerah mengucapkan apresiasinya kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Golongan Karya (Gokar) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ucapan yang sama juga ditujukan kepada Fraksi partai Gabungan.
"Terhadap pemandangan umum Fraksi PKB, kami sampaikan terima kasih atas dukungannya agar Raperda ini dapat segera disahkan. Sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Terimakasih atas dukungan dan komitmennya, semoga Raperda yang nanti akan disahkan mampu memberikan alternatif solusi dari sisi pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan," tuturnya.
Ucapan yang sama turut diungkapkannya kepada Fraksi Gerindra atas segala masukan, gagasan dan dukungannya. Khususnya terkait penyusunan kedua Raperda yang disampaikannya dalam Rapat Paripurna perdana yang dihadirinya pasca pelantikan dirinya sebagai Bupati Pasuruan masa jabatan 2025-2030.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang kami susun. Kami berkomitmen, Raperda tersebut akan selaras dan sinergi dengan Program Pembangunan. Yakni mengedepankan rasa kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan untuk mewujudkan usaha berkelanjutan serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Rusdi juga berterimakasih atas dukungan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurutnya, penyusunan Raperda tersebut untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan. Sekaligus bagian dari imlementasi amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah.
"Kami berkeyakinan, pembentukan Perangkat Daerah yang efisien akan mewujudkan Pemerintahan yang baik (good governance) dan berdaya saing. Sehingga mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik," ujarnya optimis. (Eka Maria)
Komentar