Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

SATPOL PP AKAN TINDAK TEGAS RIBUAN BALIHO YANG HABIS MASA PERIJINANNYA

Gambar berita
15 Maret 2017 (19:30)
Pelayanan Publik
2996x Dilihat
0 Komentar
admin

Ribuan baliho yang masa aktifnya mati atau dalam artian masa tenggang perizinan baliho itu sudah mati, akan segera dievaluasi.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko mengaku kaget begitu melihat laporan awal tahun bahwa banyak baliho yang sudah mati masa perizinannya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas.

"Ternyata banyak sekali baliho yang masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang hingga sekarang. Ini harus ditertibkan agar para pemasang baliho ini tertib dalam membayar pajak," kata Yudha di sela-sela kesibukannya, Rabu (15/03).

Dari data Satpol PP Kabupaten Pasuruan, jumlah baliho yang habis masa perijinannya mencapai lebih dari 5000 baliho. Bahkan, ada beberapa diantaranya, sudah habis masa perijinannya sejak tahun 2011. Namun, hingga 2017 ini tak kunjung memperpanjang masa aktifnya.

"Kami akan koordinasi dengan Badan perizinan dan keuangan Pemda. Ada yang sudah bayar atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan bertindak di lapangan," terangnya.

Lebih lanjut pria yang sebelumnya menjabat Kepala Bakesbangpol itu menjelaskan bahwa tidak memperpanjang masa perizinan itu jelas melanggar aturan. Menurutnya, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 26 Tahun 2012.

"Kami sudah tertibkan sebagian yang di Gempol. Batas waktunya sampai akhir Maret besok. Kalau semisal tidak ada perubahan, akan kami turunkan paksa baliho tersebut dan sita balihonya," papar Yudha.

Ia mengungkapkan, dalam hal ini, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengingatkan atau mengirimkan surat teguran. Ia menuturkan akan menurunkan paksa jika baliho ini tidak segera diperpanjang masa aktifnya.

"Akan kami mulai dari masa aktifnya yang sudah jatuh tempo sejak lama. Semisal dari tahun 2012, 2013. Itu akan kami tindak tegas terlebih dahulu," pungkasnya. ( emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan Bangun Tandon dan Menara Air di Wilayah Kekeringan dan Kesulitan Akses Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tahun ini...

Article Image
Satu Rumah Warga di Wonorejo Roboh Dihantam Angin Kencang. BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Salah satu rumah warga di Desa Karangjatianyar, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pa...

Article Image
Asyiknya Wisata Petik Jeruk di Desa Wonosari, Tutur

Kecamatan Tutur dikenal sebagai salah satu wilayah di Kabupaten Pasuruan yang ka...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bentuk Tim Fasilitasi TJSL BU

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Bapperida menggelar Sosialisasi Tahap Il P...

Article Image
Sehari, KPSP Setia Kawan Nongkojajar Produksi Susu Segar 110 Ton

Selama hampir 70 tahun, Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongko...