Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Sekarang, Ibu Menyusui, Usia 60 Tahun Ke Atas, Komorbid dan Penyintas Boleh Divaksin

Gambar berita
16 Februari 2021 (17:14)
Kesehatan
3666x Dilihat
0 Komentar
admin

Kementerian Kesehatan menyatakan, vaksinasi Covid-19 yang baru tidak hanya diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas saja, melainkan juga calon penerima yang memiliki komorbid, penyintas Covid-19, maupun ibu menyusui.

Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. 

Lalu, bagaimana penerapan di Kabupaten Pasuruan?

Kasi Survaillance dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasuruan, Mukhammad Kholili mengatakan, untuk pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan hari ke-28).

Begitu pula untuk Penderita hipertensi, bisa mendapat vaksin, kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah.

Selain itu, penderita diabetes juga dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan untuk penyintas kanker, juga bisa tetap mendapatkan vaksin jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan, dan Ibu menyusui juga bisa memperoleh vaksin virus corona.

“Ada beberapa criteria yang akhirnya memperbolehkan seseorang menerima vaksin sinovac. Dan ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan,” kata Kholili, di sela-sela kesibukannya, Selasa (16/02/2021).

Ditambahkan Kholili, meski aturan baru sudah terbit, tapi sampai hari ini, seluruh vaksin yang ada di Kabupaten Pasuruan sudah habis. Bahkan, pemakaiannya mencapai 102 persen. Dalam artian, ada 111 penerima vaksin dari para tenaga kesehatan di tahap pertama yang belum divaksin pada tahap kedua.

“Capaian vaksinasi di Kabupaten Pasuruan mencapai 102 persen, sehingga dengan adanya aturan baru ini, maka kita adakan pendataan lagi sampai nanti ketemu final datanya. Baru kita sempurnakan lagi untuk action berikutnya,” tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sistem Pengelolaan Sampah di TPA Wonokerto Terus Ditingkatkan

Sistem pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)  Wonokerto, teru...

Article Image
Pemkab Pasuruan Dorong Peningkatan Level Puluhan Desa Maju Jadi Desa Mandiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tahun ini mendorong peningkatan status da...

Article Image
Belasan Tahun Tak Diperbaiki. Jalan Poros di Desa Watuprapat Nguling, Kini Dibangun Kembali

Warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling berucap syukur. Sebab selama 14 tahun t...

Article Image
1-31 Agustus 2026. Ayo Manfaatkan Layanan Pembebasan Pajak Daerah

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indones...

Article Image
Jalur Bangil - Sukorejo Kini Terang Benderang. Pemkab Pasuruan Selesai Bangun 385 PJU Smart System

Sepanjang Jalan dari Bangil - Sukorejo, kini tak lagi suram alias terang bendera...