Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Seminggu, Polres Pasuruan Tangkap 7 Pelaku Narkoba

Gambar berita
25 Maret 2019 (13:55)
Umum
5719x Dilihat
0 Komentar
admin

Polres Pasuruan memperingatkan masyarakat untuk tak main-main dengan narkoba.

Peringatan ini sangat serius. Lantaran dalam seminggu terakhir, Polres Pasuruan berhasil meringkus 7 pelaku narkoba. Bahkan, salah satu dari ketujuh pelaku ditangkap saat akan menjual 20,12 gram sabu kepada langganannya, di sekitar Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Shomad bin Ismail (43), warga Dusun Kandangan Krajan, Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan Shomad, polisi berhasil 6 kantong plastic kecil berisi Kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 5,23 gram; 5,22 gram; 4,92 gram; 2,84 gram; 0,96 gram dan 0,96 gram; 1 sendok kecil, 1 dompet kecil warna cokelat dan uang tunai sebesar Rp 4.371.000.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengatakan, Shomad telah melakukan aksinya mulai 8 bulan lalu. Untuk per gramnya, dirinya menjual kepada pelanggannya dengan harga Rp 1,1 juta. Rata-rata pelanggannya adalah remaja dan teman-temannya sendiri.

“Lokasi jualan narkobanya juga tidak jauh dari rumah pelaku. Kita tangkap ketika Shomad berada di rumahnya dan tidak ada perlawanan sama sekali,”terangnya.

Di hadapan awak media yang mengikuti Konferensi Pers di Gedung Panaluan, Senin (25/03/2019), Kapolres Rizal menyebutkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak 8 bulan lalu. Setiap gram sabu, pelaku menjualnya dengan harga Rp 1,1 juta kepada pelanggannya yang rata-rata adalah remaja.

“Kebanyakan dijual ke anak-anak muda yang dikenalnya. Dengan harga Rp 1,1 juta, pelaku Shomad dapat untung Rp 200 ribu. Sisanya dikembalikan kepada penadahnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

Sementara itu, enam tersangka lain yang berhasil ditangkap adalah Sulthoni (23), warga Desa Kenduruhan, Kecamatan Sukorejo, Nur Kholik (42), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, M Kholil (27), warga Desa Lebaksari, Wonorejo, Bayu Wicaksono (31), warga Kota Surabaya, Akhmat Yasir (28), warga Desa Sumberdawesari, Grati, serta M Sugiono (18), warga Desa Suwayuwo, Sukorejo. Kapolres Rizal menghimbau agar masyarakat tak berani-berani berurusan dengan narkoba, karena Negara akan bertindak tegas.

“Gak ada untungnya pakai narkoba. Selain merusak badan, kami akan bertindak. Karena itu adalah sebuah pelanggaran hukum,” tandasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
DWP Kabupaten Pasuruan dan Finna Food Gelar Lomba Memasak Berbahan Dasar Udang

Puluhan Tim dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari seluruh OPD maupun Kecamatan...

Article Image
Mas Rusdi Resmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Warga Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tak perlu repot-repot ke luar daerah untu...

Article Image
Kebun Raya Purwodadi Miliki Koleksi Tanaman Biji-Bijian Terlengkap se-Indonesia

Bersantai sambil menikmati sejuknya udara dari pepohonan yang rimbun plus mend...

Article Image
Petani Alpukat Purwodadi Mulai Panen "Apit"

Berwisata menjadi salah satu aktifitas yang selain menyenangkan, juga menambah b...

Article Image
HUT ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wabup Gus Shobih Tanam Bibit Durian dan Shorea Ovalis

Pada saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) ke-85 Kebun Raya Purwodadi, Wakil Bu...