Sebagai pimpinan wilayah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, seluruh Camat sudah sepatutnya mengambil peran lebih dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Fokusnya lebih kepada penerapan Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan. Baik dalam pengawasan pengelolaan keuangan Desa maupun dan pendayagunaan aset-asetnya.
Kata Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, pengawasan terhadap kedua hal penting tersebut tentunya harus dibarengi dengan evaluasi. Berikut, melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa terkait APBDesa. Seperti yang diutarakannya pada saat hadir dalam Sharing Session Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diikuti oleh 24 Camat selama dua hari, terhitung mulai tanggal 1-2 Agustus 2025.
“Terkait pembinaan terhadap Desa, saya minta agar semua Camat meningkatkan intensitas pembinaan terhadap Kepala Desa dan perangkatnya. Terutama terkait perencanaan, pelaksanaan sampai pelaporan keuangan supaya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020. Bahwa Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset Desa,” pintanya.
Digelar di Aston Hotel City, Kabupaten Sidoarjo, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati menekankan urgensitas sinergi dan efektivitas pengawasan pengelolaan keuangan Desa yang wajib dioptimalkan. Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah Kecamatan, Camat memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan Desa berjalan baik.
“Upaya pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan penindakan. Karena itu, Panjenengan semuanya berkewajiban memastikan, pengelolaan keuangan Desa berjalan transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran. Juga partisipatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jabarnya pada hari Sabtu (2/8/2025).
Di sisi lain, Gus Shobih mengakui adanya permasalahan implementasi pengelolaan keuangan Desa. Penyebabnya, keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Desa, khususnya dalam hal penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Sehingga munculnya ketergantungan pada satu atau dua orang Perangkat Desa dalam melakukan pengelolaan keuangan Desa.
“Selain itu, tidak semua Perangkat Desa sudah paham pentingnya transparansi pengelolaan keuangan Desa. Sebagian menganggap, prosedur dan proses penyusunan pertanggungjawaban SPJ masih dianggap rumit oleh aparatur Perintah Desa. Ada juga beberapa Kepala Desa yang kurang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Sehingga sebagian masih disalahgunakan,” ungkapnya. (Eka Maria)
Komentar