Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Zona Oranye, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Terbitkan Surat Edaran

Gambar berita
05 Oktober 2020 (14:03)
Pelayanan Publik
3612x Dilihat
0 Komentar
admin

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE ini bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020 dan mengatur terkait dengan peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020. SE tersebut berisikan Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

Perihal hajatan, pentas music, seni dan budaya, yang semula ada penundaan sementara, kini dapat kembali dilaksanakan dengan penerapan protocol kesehatan secara ketat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, dibukanya kembali aktifitas masyarakat mulai dari hajatan sampai pentas seni dan budaya lantaran Kabupaten Pasuruan sudah memasuki zona oranye Covid-19. Hal itu ditandai dengan jumlah kasus covid-19 yang semakin menurun, angka kematian akibat Covid-19 yang juga tidak ada dalam beberapa minggu terakhir, dan prosentase kesembuhan yang sudah melebihi 80% dari total warga yang terpapar virus corona.

Hanya saja, meski diperbolehkan, pria yang juga menjabat Bupati Pasuruan ini meminta masyarakat untuk senantiasa menerapkan disiplin protocol kesehatan secara lebih ketat. Hal itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Pasuruan.

“Yang namanya protocol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan dianggap remeh, karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Senin (05/10/2020).

Bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan. Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a) ; menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat ( PHBS ), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan ; mengatur jadwal atau jam kerja.

Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, kini dapat melayani makan di tempat dengan menjaga protocol kesehatan.

Begitu pula dengan para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk lebih meningkatkan penerapan protocol kesehatan, serta membentuk satuan tugas mandiri dalam rangka pengawasan protocol kesehatan.

“Untuk tempat wisata, restoran sampai hotel sudah boleh dibuka, tapi protocol kesehatannya harus lebih ketat. Petugas benar-benar harus stand by di depan dalam rangka memastikan semua pengunjung dalam keadaan sehat,” terangnya.

Sementara itu, khusus pada Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka sampai 8 oktober 2020 dan akan dievaluasi kembali.

Tak selesai sampai di sini, untuk Pimpinan Organisasi Kegamaan/Pimpinan Jam’iyah dapat mengadakan kegiatan seperti sholawatan, manakib, haul dan sejenisnya dengan jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang, tidak ada mobilisasi massa dari luar dusun, tetap melaksanakan protocol kesehatan, serta harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas tingkat Kecamatan.

Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa agar lebih selektif dalam mengeluarkan surat rekomendasi terkait permohonan warga yang akan menggelar kegiatan yang mendatangkan massa. Selain itu, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, wajib meninjau rencana tempat kegiatan dan menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Satgas tingkat kecamatan.

“Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutup Irsyad. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Satpol PP Kabupaten Pasuruan Razia Wisma di Prigen. 10 WTS Dipulangkan

Diduga masih ada praktik prostitusi saat Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan...

Article Image
Batik Kelor Khas Desa Kepulungan Gempol Punya Filosofi Pancasila

Batik, kita ketahui bersama adalah warisan budaya dunia asal Indonesia yang diak...

Article Image
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Buka Posko THR Keagamaan

Per 27 Pebruari 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketenagakerjaa...

Article Image
Satpol PP, PN Bangil dan Bea Cukai Pasuruan Razia Peredaran Rokok Illegal di Rembang

Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama kantor Kantor Bea Cukai Pasuruan dan Kejaks...

Article Image
Perdana. Mas Rusdi - Gus Shobih Safari Ramadhan Bersama Forpimda dan Ulama

Perdana, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Safari Ramadhan bersama Forkopi...