Tingkatkan Sosial Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rampungkan 243 Sertipikat Tanah Re-Distribusi
Tingkatkan Sosial Ekonomi Masyarakat, Pemkab Pasuruan Rampungkan 243 Sertipikat Tanah Re-Distribusi
admin
Tahun : 2022
28 Dec
Ada
kabar menggembirakan dari reforma agraria menjelang pergantian tahun 2022 menuju
2023 yang sudah tinggal menghitung hari. Di penghujung bulan Desember 2022, Pemerintah
Kabupaten berhasil merampungkan ratusan sertipikat tanah re-distribusi di Desa
Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.
Secara
persentase, capaiannya genap 100 persen dari keseluruhan jumlah pemohon yakni Kepala
Desa Tambaksari yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan pada
tanggal 30 November 2021. Total sebanyak 352 bidang tanah dengan luas 97,792 hektar
yang telah disetujui dan disahkan melalui Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) pada tanggal 30
November 2022. Hal itu ditegaskan oleh SK Kakanwil BPN Jawa Timur pada tanggal 2
Desember 2022 No. 370/SK-35.NP.02.03/XII/2022. Berikut diterbitkan SK Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan No. 127/KEP35.14.II/XII/2022 tentang Pemberian
Hak Milik dalam rangka Re-Distribusi Tanah.
Sertipikat
diserahterimakan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN), Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto kepada 243 warga Desa Tambaksari.
Didampingi oleh Bupati Irsyad Yusuf, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto
dan Wakil Menteri ATR yang hadir bersama tim.
Dalam
sambutannya, Bupati Irsyad mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada BPN atas upayanya dalam memberikan kepastian legalitas hukum atas hak kepemilikan tanah warga Desa Tambaksari.
"Atas
nama seluruh warga Desa Tambaksari penerima sertipikat re-distribusi tanah, saya
Bupati Pasuruan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada
seluruh jajaran BPN Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Desa Tambaksari," ucapnya
dengan nada optimis.
Menurut
Gus Irsyad sapaannya, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, re-distribusi
tanah diharapkan memberikan dasar pemilikan tanah. Sekaligus memberi kepastian
hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
"Re-distribusi tanah dilakukan dalam rangka Pembagian
dan/ Pemberian Tanah yang bersumber dari obyek re-distribusi tanah kepada
subjek re-distribusi tanah melalui pemberian tanda bukti
hak/sertifikat. Tujuannyasudah barang tentu untuk
mengadakan pembagian
tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah," ucapnya pada hari Rabu
(28/12/2022).
Diketahui, penguasaan
tanah re-distribusi di Desa Tambaksari berasal dari bekas tanah negara dan
dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1945. Penggunaannya untuk bercocok tanam komoditas
Kopi, Cengkeh, Alpukat, Pisang dan komoditas pertanian lainnya.
Pada tahun 2007,
tanah yang merupakan bekas tanah negara tersebut mulai diperjuangkan untuk
memperoleh legalitas. Pada tahun 2020, bersama GEMA Indonesia dilakukan
penelusuran dan pendataan terhadap riwayat tanah tersebut.
"Terimakasih banyak
kami sampaikan kepada Bapak Menteri. Hampir 105 ribu program PTSL yang kami
terima di Kabupaten Pasuruan. Mudah-mudahan kedepan lebih baik lagi," harapnya.
(Eka Maria)
1664 x Dilihat
646 Disukai
670 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar