Jumlah KPM PKH di Kabupaten Pasuruan Tahun Ini Meningkat
Jumlah KPM PKH di Kabupaten Pasuruan Tahun Ini Meningkat
admin
Tahun : 2021
18 Jan
Dibandingkan tahun 2020, Jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) penerima PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Pasuruan pada tahun ini, meningkat.
Dari catatan Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, peningkatan jumlah penerima PKH mencapai 1616 KPM. Pada tahun 2020, jumlah penerima PKH sebanyak 91.112 KPM. Sedangkan di tahun 2021, jumlahnya menjadi 92.728 KPM.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi mengatakan, bertambahnya jumlah KPM penerima PKH bukan disebabkan oleh semakin banyaknya warga miskin. Melainkan cakupan PKH yang ditambah oleh Kementrian Sosial, sehingga Dinsos Kabupaten Pasuruan hanya bersifat melengkapi cakupan tersebut melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
“Setelah dilakukan pemutakhiran data yang setiap tahun selalu divalidasi, Kemensos membuka cakupan penerima di Kabupaten Pasuruan. Sehingga kita sifatnya ya melengkapi sesuai dengan kebutuhan cakupan itu sendiri,” kata Suwito, saat ditemui di kantornya, Senin (18/01/2021).
Dengan bertambahnya jumlah penerima PKH, Dinsos langsung melakukan sosialisasi maupun pengecekan terhadap kondisi per KPM. Kata Suwito, hal itu penting dilakukan agar tidak ada overlapping antara penerima PKH dengan penerima bantuan lain.
“Kalau penerima PKH sama dengan penerima BSP atau bantuan social pangan berupa beras. Tapi mereka sudah pasti bukan penerima bantuan Covid-19, Bantuan Sosial Tunai (BST) ataupun bantuan dari BTT DD (Bantuan Tidak Terduga Dana Desa),” terangnya.
Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan ( PKH) menyasar 10 juta keluarga di seluruh wilayah Indonesia. Proses penyaluran PKH sendiri dilakukan oleh Himbara melalui rekening by name by address. Dijelaskan Suwito, PKH menyasar sejumlah kelompok seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas hingga lanjut usia.
Hanya saja, untuk tahun ini, ada perubahan kebijakan yang mengatur tentang nominal besaran PKH, di mana apabila terdapat dua atau lebih anak masih duduk di bangku SD atau SMA dalam satu keluarga, maka yang menerima dihitung hanya satu alokasi saja.
“Dulu kalau ada dua anak, staunya kelas 2 SD, kemudian satunya kelas 5 SD, ya dapat dua. Tapi sekarang alokasinya dihitung tetap satu saja,” singkatnya.
Lebih lanjut Suwito menegaskan bahwa besaran nominal bantuan PKH yang diterima berbeda-beda. Jumlah dana yang dibagikan melalui PKH ini disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun meliputi;
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
“Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Keluarga penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat,” sambung nya.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. (emil)
3355 x Dilihat
304 Disukai
281 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar