Perpanjangan PPKM Level 3, Semua Tempat Wisata Dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara Sampai 9 Agustus 2021 | pasuruankab.go.id
Perpanjangan PPKM Level 3, Semua Tempat Wisata Dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara Sampai 9 Agustus 2021
Perpanjangan PPKM Level 3, Semua Tempat Wisata Dan Lokasi Pertunjukan Seni Budaya Di Kabupaten Pasuruan, Ditutup Sementara Sampai 9 Agustus 2021 E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2021
04 Aug
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang kembali hingga tanggal 9 Agustus 2021, Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih menutup sementara seluruh tempat wisata. Berikut menghentikan sejenak seluruh kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Baik pelaksanaan kegiatan seni, budaya, olahraga maupun agenda sosial kemasyarakatan.
Dengan demikian, seluruh lokasi pertunjukan seni, budaya, tempat wisata umum, area publik juga tempat-tempat olahraga, secara otomatis ditutup sementara. Tidak terkecuali lokasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 100/51/Covid-19/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Di dalam SE tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan sekaligus Bupati, Irsyad Yusuf menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum, ditutup sementara, terhitung mulai tanggal 3-9 Agustus 2021. Meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya. Dikeluarkannya SE tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selama kebijakan diberlakukan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemantauan dan pengendalian. Juga mengevaluasi penerapan protokol kesehatan sekaligus akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan, apabila terjadi pelanggaran ketentuan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menutup dan menghentikan sementara seluruh tempat wisata ataupun kegiatan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, terhitung mulai 3-26 Juli 2021. Menyusul perpanjangan PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, kebijakan tersebut diberlakukan sampai 2 Agustus 2021. Kebijakan kembali diperpanjang, terhitung mulai tanggal 3-9 Agustus 2021 untuk kemudian akan dievaluasi kembali. (Eka Maria)
2336 x Dilihat
897 Disukai
896 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar