Untuk
mempercepat pembangunan di segala bidang, Pemerintah Kabupaten Pasuruan
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD). Di dalamnya dibahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Dalam
sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa pembentukan peraturan
daerah dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan pembangunan daerah. Pembangunan
daerah hanya dapat terwujud apabila pembentukan Perda didukung dengan cara dan metode
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah serta kearifan
lokal.
Adapun
rinciannya, Pajak Daerah terdiri dari PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, PBJT, Pajak
Air Tanah, Pajak MBLB dan OPSEN PKB. Berikut, Pajak Sarang Burung Walet dan
Opsen BBNKB. Sedangkan Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum yang
meliputi Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi
Jalan Umum dan Pelayanan Pasar.
"Tentunya
dalam penyusunan draft Raperda ini
telah melalui tahapan penyusunan. Diantaranya melalui Asistensi penyempurnaan draft Raperda yang dilaksanakan oleh
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah
Jawa Timur," ujar Bupati pada hari Senin (8/5/2023) sore dalam Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dengan pembahasan penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Non Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2023.
Ditambahkan
Kepala Daerah, sebagai negara hukum, Pemerintah bertanggungjawab dalam urusan kesejahteraan
rakyat. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi instrumen
untuk mewujudkan kemandirian daerah otonom yang lebih cepat. Secara langsung
lebih memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
"Penyesuaian
terhadap peraturan yang lebih tinggi di tingkat pusat harus dilakukan dalam
rangka menciptakan kepastian hukum dalam sektor pajak daerah dan retribusi daerah
dengan ditetapkannya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Supaya terwujud
hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara adil,
selaras, konsolidatif, efektif dan efisien untuk mendorong peningkatan pelayanan
publik, akselerasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati
kepada Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan seluruh peserta
Paripurna yang hadir.
Maka
dari itu, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka sudah
menjadi kewajiban Pemerintah Daerah
untuk melakukan perubahan terhadap Perda tentang Pajak Daerah dan Perda yang
mengatur Retribusi Daerah. Selanjutnya akan disesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah yang telah disusun sebelumnya. (Eka Maria)
1609 x Dilihat
341 Disukai
360 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar