25% Pegawai Boleh WFH/WFA. Bupati Rusdi Sutejo : Yang Penting Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tidak Terganggu
25% Pegawai Boleh WFH/WFA. Bupati Rusdi Sutejo : Yang Penting Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tidak Terganggu E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Emil Akbar
Tahun : 2025
24 Mar
Pemerintah
Kabupaten Pasuruan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from
home/WFH) ataupun bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi aparatur
sipil negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi
Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Pemberlakuan
sistem kedinasan tersebut dilakukan selama empat hari, terhitung 24-27 Maret
2025.
Bupati
Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul adanya
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE
MENPANRB) Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan
SE tersebut, Kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan dapat menyesuaikan
pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama empat hari sebelum libur nasional dan
cuti Bersama.
Hanya saja,
dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas alias kelonggaran ini
diberikan dengan syarat maksimal 25 persen dari jumlah pegawai di setiap
perangkat daerah yang dapat melaksanakan WFH/WFA.
"Yang jelas Pemerintah
Daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Bahwasanya dalam penerapan WFH ataupun WFA, maksimal 25 persen dari jumlah
pegawai di setiap OPD yang dapat memanfaatkannya," kata Bupati di sela-sela
kesibukannya, Senin (24/3/2025).
Dengan diterapkannya
kebijakan ini, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini meminta
masing-masing kepala perangkat daerah untuk menjadwalkan pegawainya yang
melaksanakan WFH/WFA dengan ketentuan tersebut.
"Saya sudah
minta kepada semua Kepala OPD untuk bisa menjadwalkan siapa saja pegawainya
yang akan melaksanakan WFA mauoun WFH ini," ucapnya.
Lebih lanjut
Mas Rusdi menegaskan bahwa meski beberapa karyawan bekerja dari rumah ataupun
dari mana saja, namun penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan public tidak
akan terganggu.
"Dan yang
terpenting penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan public," imbuhnya.
Untuk itu,
ia menekankan beberapa langkah antisipatif perlu dilakukan. Terutama untuk
menjamin pelayanan publik tetap tersedia. Lebih-lebih, di sektor kesehatan,
transportasi, dan keamanan. Ia juga berpesan agar penyediaan layanan yang ramah
bagi kelompok rentan.
"Bagi
Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Publik harus tetap menjamin
penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada
masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses," katanya.
Ia tidak
ingin kebijakan itu justru mengendurkan semangat pelayanan public. termasuk
pada layanan kesehatan, layanan trasnportasi, layanan keamanan lainnya. serta
memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi
penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan
lainnya. (emil)
2044 x Dilihat
20 Disukai
13 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar