Kementerian Agama mulai memberlakukan kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji pada tahun ini. Yaitu calon jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarganya.
Kasi penyelenggaraan Umroh dan Haji pada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi mengatakan, pemberlakuan kebijakan baru tersebut diterima melalui Surat Edaran Nomor 20002 tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jamaah Haji.
Dalam surat edaran itu, jamaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan atay disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jamaah haji.
“Untuk memberikan kepastian layanan kepada jamaah haji, maka pelimpahan nomor porsi jamaah haji meninggal dunia dan sakit permanen tetap dapat dilaksanakan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Imron, saat ditemui di kantornya, Jumat (28/02/2020).
Dijelaskannya, pengajuan penggantian harus diketahui Kepala RT, Kepala RW, lurah dan camat setempat. Beberapa dokumen untuk mengajukan pergantian itu juga harus dilengkapi. Diantaranya akta kematian asli dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/ desa diketahui Camat, Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal yang ditandatangani anak kandung, suami/istri dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa dan camat, Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah meninggal dan bermaterai, Setoran awal dan atau setoran lunas BPIH asli hingga Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang meninggal dengan dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.
Begitu juga dengan jamaah haji sakit permanen tetap, hampir sama dengan dokumen jamaah yang meninggal. Bedanya terletak pada surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jamaah mengalami sakit yang permanen. Diantaranya penyakit yang mengancam jiwa seperti paru obstruktif kronis derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV, HIV/AIDS, dan stroke hemoragik luas. Juga gangguan jiwa berat yang meliputi skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat. Serta penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, seperti keganasan stadium akhir, Tuberkolosis TDR, sirosis atau hepatitis.
“Setiap prosedur harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena ini aturan yang sudah diberlakukan oleh pusat dan dijalankan oleh semua kota/kabupaten se-Indonesia,” jelasnya.
Ditambahkan Imron, setiap calon penerima pelimpahan nomor kursi harus mengajukan surat permohonan tertulis dengan melampirkan persyaratan ke Kemenag Daerah. Setelah itu, petugas pendaftaran haji akan memverifikasi persyaratan permohonan pelimpahan, dilanjutkan dengan penerbitan surat rekomendasi, validasi oleh Kanwil Jatim, pembuatan surat usulan pelimpahan nomor kursi dan diakhiri dengan penerbitan bukti SPPH (surat pendaftaran pergi haji) kepada penerima pelimpahan nomor kursi.
“Kalaupun jamaah haji meninggal ketika hari keberangkatan, juga bisa langsung diganti. Kita akan bantu banyak,” ucapnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal apakah sudah ada keluarga jamaah calon haji yang mendaftar untuk permohonan pergantian, Imron mengaku sudah meneirma 5 orang yang datang ke Kemenag Kabupaten Pasuruan.
“Tiga orang dari Bangil dan dua lainnya dari Purwosari. Ini jelas kemudahan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat. Lebih luwes dari kebijakan tahun lalu,” singkatnya. (emil)
18382 x Dilihat
617 Disukai
670 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar