Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf melaunching Host to Host E-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Launching tersebut digelar di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pasuruan, Rabu (16/07/2020) siang. Selain Bupati Irsyad, launching dan penandatanganan kerja sama antara BPN dengan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Pasuruan tersebut juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro; serta Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Baskoro.
Menurut Baskoro, e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik bagi wajib pajak maupun PPAT (pejabat pembuat akta tanah) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah.
Dalam prakteknya, host to host e-BPHTB terintegrasi melalui system dalam jaringan antara BKD dan BPN Kabupaten Pasuruan. Sehingga bisa diartikan adalah penyatuan server antara BKD dan BPN yang membuat para wajib pajak tak perlu bolak-balik ke BKD untuk mendapatkan validasi data.
“Kalau sebelum ada ini, seseorang yang sudah membayar BPHTB ke Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Nah, pada saat didaftarkan di BPN, kalau belum divalidasi BKD, maka dikembalikan lagi ke wajib pajak. Tapi dengan e-BPHTB ini, tak perlu ke BKD, tapu langsung ke BPN,” terangnya.
Setelah dilaunching, para wajib pajak bisa langsung memanfaatkan layanan berbasis daring ini. Kata Baskoro, tak butuh waktu lama untuk bisa menggunakan layanan ini. Hal itu disebabkan komitmen yang tinggi dalam rangka memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas.
“Sekarang gak sampai 1 jam sudah selesai. Pokoknya bagi masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran balik nama, jual beli, hibah atau waris dan ada kewajiban membayar BPHTB, bisa langsung datang ke BPN, maka langsung didaftarkan ke BPN,” tegasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Irsyad menegaskan bahwa kerja sama antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tidak terikat oleh lamanya waktu kerja sama. Melainkan semata-mata dalam rangka memberikan pelayanan secara daring (online) yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan pajak dan transparansi data.
“Layanan e-BPHTB yang dikerjakan penuh secara system oleh Pusdatin (pusat data informasi) Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional merupakan tindak lanjut MoU antara Pemkab Pasuruan dan Badan Pertanahan Kabupaten Pasuruan dan inisiasi dari Korpsupgah KPK-RI. Semuanya kita lakukan untuk memberikan pelayanan public secara maksimal,” katanya.
Dijelaskannya, BPHTB merupakan komponen dari pajak daerah yang mempunyai peran strategis, lantaran wajib pajaknya terdiri dari semua lapisan masyarakat. Ia berharap, besaran pajak yang berasal dari BPHTB diharapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dan Pembangunan daerah.
“Saya harapkan juga adanya langkah-langkah percepatan, kemudahan dan penyederhanaan proses melalui pemanfaatan secara maksimal jaringan teknologi informasi atau by online system. Mudah-mudahan ini benar-benar efektif dan manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat,” tegasnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
3939 x Dilihat
498 Disukai
535 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar