Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) mentargetkan tahun ini minimal 300 ribu warga sudah memiliki IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Target ini disampaikan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati di sela-sela kesibukannya, Selasa (02/05/2023) pagi.
Menurutnya, 300 ribu warga adalah 15 persen dari mereka-mereka yang berusia 17 tahun ke atas alias wajib memiliki KTP (kartu tanda penduduk).
"Targetnya 300 ribu atau 15 persen dari para warga wajib KTP di Kabupaten Pasuruan," katanya.
Dari target tersebut, Dispenduk Capil mencatat jumlah warga yang sudah menerapkan IKD melalui handphone android nya baru mencapai 11 ribu orang. Sehingga masih harus kerja keras untuk bisa mengajak warga agar mempunyai IKD.
"Sekarang hampir 11 ribu warga yang memanfaatkan IKD melalui HP android mereka. Kalau dihitung ya masih jauh dari target," singkatnya.
Untuk bisa mencapai target yang diharapkan, Dispenduk Capil terus mensosialisasikan penerapan aplikasi IKD ke seluruh warga berusia 17 tahun ke atas. Utamanya dengan memberikan pemahaman akan penggunaan aplikasi IKD sebagai pengganti KTP elektronik.
"Perlahan tapi pasti, kami terus mensosialisasikan penerapan aplikasi IKD ke berbagai kegiatan pemerintahan sampai kemasyarakatan," tegasnya.
Untuk mendapatkan aplikasi ini, si pengguna wajib memiliki smartphone dan sudah memiliki e-KTP atau sudah melakukan perekaman e-KTP. Namun bagi yang tidak punya smartphone, Tecto menegaskan bahwa masyarakat masih tetap menggunakan e-KTP seperti biasa.
"Karena sifatnya sebagai pengganti KTP elektronik. Andaikata ada keperluan tiba-tiba hilang, atau ketinggalan, nah di sinilah pentingnya punya aplikasi IKD ini," tegasnya.
Dijelaskan Tecto, identitas kependudukan digital dilaksanakan guna mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk.
Selain itu, aplikasi IKD menjadi bagian dari transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
"Jadi intinya aplikasi ini akan mempermudah kita untuk melakukan pelayanan publik," sebutnya.
Untuk bisa sampai ke semua lini, Dispencuk Capil terus berkeliling mulai dari sekolah, kampus hingga masuk di berbagai kegiatan di masyarakat. Kata Tecto, targetnya adalah semua masyarakat memiliki aplikasi ini, lantaran akan juga terkoneksi dengan layanan yang lain seperti kesehatan hingga kartu tanda pemilih pemilu 2024.
"Keuntungan kalau lupa bawa KTP, maka IKD ini sebagai penggantinya. Karena sudah langsung terkoneksi dengan layanan lain seperti BPJS, kartu pemilu, kartu vaksinasi, dan lainnya," tutupnya.
Seperti diketahui, IKD merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaran Identitas Kependudukan Digital. (emil)
1764 x Dilihat
351 Disukai
385 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar