Berkaca dari kasus pelaku peledakan bom di Kawasan Pogar, Kecamatan Bangil beberapa waktu lalu yang pelakunya ternyata warga baru dan tak pernah melaporkan keberadaan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Pembinaan dan Penyuluhan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .
Yudha Triwidya Sasongko, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, total ada 12 kali penyuluhan yang dilaksanakan di beberapa kecamatan, seperti Bangil, Beji, Gempol, Kraton, Pandaan, dan lokasi lainnya. Target sasaran penyuluhan adalah para Ketua RT dan Ketua RW serta Kepala Dusun (Kasun), Kepala Desa (Kades) dan Lurah.
“Ujung tombak lingkungan terkecil adalah Ketua RT. Kalaupun ada warga baru yang menyewa rumah atau membangun rumah baru atau ngekost harus segera didatangi supaya tahu darimana dan siapa orang baru tersebut,” kata Yudha, sesaat setelah membuka acara Pembinaan dan Penyuluhan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Pendopo Kecamatan Gempol, Jumat (27/07/2018).
Dijelaskannya, Pembinaan dan Penyuluhan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam Perda tersebut , salah satu isinya mengatur tentang kewajiban bagi warga masyarakat atau pendatang di suatu lingkungan (Desa/Kelurahan) untuk melaporkan 1X24 jam kepada Ketua RT/Ketua RW setempat.
“Dalam Perda juga disebutkan tentang penghuni kost yang juga punya kewajiban untuk melaporkan ke kepala desa/lurah melalui Ketua RT setempat. Maka dari itu, perlu kami gelar acara penyuluhan seperti ini,” imbuhnya.
Dengan gencarnya penyuluhan dan pembinaan, Yudha berharap tidak ada lagi kasus serupa yang membuat resah warga sekitar Kelurahan Pogar maupun masyarakat Kabupaten Pasuruan secara keseluruhan. Terlebih Ketua RT/Ketua RW yang lebih pro aktif atau jemput bola mendata setiap warga baru maupun mengawasi gerak-gerik warga yang dicurigai akan melakukan hal yang merugikan kepentingan umum.
“Kalau ada warga baru dan ternyata belum lapor-lapor, kami minta Ketua RT atau Ketua RW nya bisa pro aktif mendatangi warganya, supaya jelas asal-usul orang baru tersebut sehingga keamanan dan kenyamanan warg juga tetap terjaga,” harap Yudha. (emil)
2755 x Dilihat
396 Disukai
410 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar