Kualitas Pelayanan Kesehatan Pasien JKN-KIS UHC dan Umum, Sama
Kualitas Pelayanan Kesehatan Pasien JKN-KIS UHC dan Umum, Sama
Eka Maria
Tahun : 2023
29 Mar
Dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan hak yang sama kepada masyarakat.
Baik pasien Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) maupun
pasien umum memperoleh akses pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama.
Kata Wakil Bupati Pasuruan Mujib
Imron, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan
standart mutu pelayanan kesehatan. Tentunya
dengan penguatan fasilitas layanan kesehatan, mulai dari Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD), Puskesmas maupun RS swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kelas rawat inap yang ditanggung
program UHC, kelas 3. Misalkan di Puskesmas lalu dirujuk ke RS itu di tipe C,
sampai sembuh. Karena itu, kami mohon semua dokter dan tenaga kesehatan di
masing-masing Puskesmas dan RS, wajib melayani pasien yang datang dan tidak
membedakannya," pinta Wakil Bupati pada saat membuka kegiatan Sosialisasi UHC Tahun
2023 di Kantor Kecamatan Lekok, hari ini, Rabu (29/3/2023).
Maka dari itu, Gus Mujib sapaannya
meminta kepada seluruh tim tenaga kesehatan, baik dokter, perawat dan jajaran
manajemen fasilitas layanan kesehatan agar terus memaksimalkan pelayanan. Hal itu
tidak terlepas dari peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus
dilakukan secara kolektif.
Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan Dinas Kesehatan, dr Syaiful Anam, Wakil Bupati juga menekankan tentang
jenis perawatan yang dapat ditanggung sepenuhnya oleh UHC. Berikut menjelaskan
beberapa ketentuan yang menyertainya.
"Tidak semua kecelakaan bisa
ditanggung. Contoh, kecelakaan lalu lintas itu akan di-cover jaminan kesehatan dari Jasa Raharja. Tapi kalau semisal butuh
biaya perawatan diatas 20 Juta, BPJS akan meneruskan," jelasnya dengan nada
bersemangat.
Di penghujung sambutannya, Gus Mujib
menambahkan perihal urgensitas kepemilikan kartu identitas KTP bagi seluruh
lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan
UHC, terutama bagi yang sama sekali belum
memiliki asuransi jaminan kesehatan.
"Kami mohon yang hadir dalam acara
ini terus bantu sosialisasi program UHC. Semua orang harus punya KTP untuk bisa
mengaksesnya. Bagi yang belum, silahkan urus. Info Pak Camat, dari 11 desa di
Lekok itu sudah ada Kios e-Pak Ladi. Jadi Bapak Ibu yang tidak punya KTP,
silahkan ke Balai Desa," tandas Wakil Bupati mengakhiri penuturannya dalam forum diskusi yang dihadiri oleh Camat Lekok, perwakilan BPJS Kesehatan Pasuruan, Kepala Desa se-Kecamatan Lekok dan tokoh masyarakat tersebut. (Eka Maria)
2377 x Dilihat
590 Disukai
600 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar