Sengketa antara pekerja dengan perusahaan di Kabupaten Pasuruan setiap tahunnya selalu menyisakan puluhan kasus. Ada yang selesai, namun ada juga yang memilih terus melanjutkan sengketanya melalui PHI alias Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Untuk kasus yang berakhir damai, ada peran seorang mediator yang cakap. Namun jumlahnya sangat sedikit dan tak sebanding dengan jumlah kasus yang terjadi.
Di Kabupaten Pasuruan hingga kini hanya ada 3 orang mediator dari Dinas Ketenagakerjaan. Ketiga mediator tersebut bergelut dengan lebih dari 20 kasus yang terjadi mulai Januari hingga akhir agustus lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, idealnya untuk satu kasus dimediasi oleh 2 orang. Namun yang terjadi saat ini malah sebaliknya. Satu mediator memback up antara 2-3 sengketa.
"Kalau idealnya 1 kasus sengketa dimediasi oleh dua mediator. Tapi ini malah berbalik satu mediator bisa memfasilitasi dua sampai tiga sengketa sekaligus. Jadi bebannya sangat berat," kata Huda saat ditemui di ruangannya, Jumat (30/09/2022) pagi.
Dijelaskannya, tugas seorang mediator sangat berat. Dalam praktiknya, seorang mediator ditantang untuk bisa menyelesaikan semua jenis permasalahan hubungan industrial melalui musyawarah yang dilakukan secara Bipartit.
Lalu apabila perundingan Bipartit mencapai kesepakatan atau persetujuan akan dilanjutkan dengan penandatanganan Persetujuan Bersama (PB). Namun apabila perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka pihak yang bersengketa mencatatkan perselsihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada Provinsi/kabupaten/kota atau bisa melalui PHI.
"Seorang mediator bukan orang sembarangan, karena memang harus cakap dalam berkomunikasi maupun segala cara yang bisa menyelesaikan apapun permasalahan hingga selesai," jelasnya.
Dengan sangat sedikitnya jumlah mediator yang ada, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan sudah mengusulkan tambahan 3 orang mediator ke Kementrian Ketenagakerjaan Pusat. Huda berharap usulan tersebut bisa diterima, sehingga akan membantu percepatan penyelesaian sengketa pekerja versus perusahaan.
"Alhamdulillah syukur-syukur kalau ditambah 3 orang lagi jadi 6 mediator. Sudah aman dan bisa mengatur waktu antara mediator satu dengan yang lain," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak januari sampai akhir september 2022, setidaknya sekitar 22 kasus sengketan buruh dengan tempatnya bekerja. Dari jumlah tersebut, kebanyakan sudah berakhir damai. Namun ada pula yang menolak mediasi dan lebih memilih melanjutkannya ke PHI. Terutama berkaitan dengan PHK sepihak, pesangon yang kurang maksimal hingga tingkat pemahaman terhadap regulasi yang masih rendah.
"Alhamdulillah dengan anjuran selesai sudah banyak perusahaan yang berdamai. Meski ada beberapa yang menolak anjuran, karena mereka lebih melanjutkan perselisihan lewat Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya," tandasnya. (emil)
2487 x Dilihat
586 Disukai
553 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar