Wujud Kepatuhan Kelola Keuangan Daerah Secara Transparan dan Akuntabel, Bupati Irsyad Serahkan LKPD TA 2022 Tepat Waktu
Wujud Kepatuhan Kelola Keuangan Daerah Secara Transparan dan Akuntabel, Bupati Irsyad Serahkan LKPD TA 2022 Tepat Waktu
Eka Maria
Tahun : 2023
27 Mar
Sebagai
bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah secara transparan
dan akuntabel, hari ini, Senin (27/3/2023), Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Didampingi
oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, M. Agus Masjhady dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ahmad Khasani, Kepala
Daerah menyampaikan LKPD yang telah di-review
oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Timur, Karyadi secara tepat waktu, sesuai batasan waktu yang
telah dtetapkan.
Agenda "Serah Terima LKPD TA 2022 Unaudited"
dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Juanda,
Sidoarjo diikuti oleh ke-36 Kepala/ Wakil Kepala Daerah se-Jawa Timur lainnya.
Sedangkan Pemerintah Kota Madiun telah menyerahkan terlebih dahulu pada tanggal
17 Januari 2023 dan BPK telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kota Madiun
pada tanggal 17 Maret 2023 silam.
Dalam
sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Karyadi mengapresiasi
dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah atas kerja
kerasnya. Sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited secara tepat waktu, sesuai amanat Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56. Di dalamnya disebutkan, Gubernur/Bupati/Walikota
menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK RI, paling lambat tiga bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
"Terimakasih komitmen dan ketaatan semua Kepala Daerah yang sudah menyerahkan LKPD tepat waktu. Selanjutnya, LKPD akan kami periksa dalam rangka
memberikan pendapat/ opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan berdasarkan empat aspek. Kesesuaian dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan
Perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern," tandasnya.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengikuti Entry
Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD TA 2022 secara teleconference yang digelar oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa
Timur pada tanggal 26 Januari 2023. Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak bersama
37 Kabupaten/ Kota lainnya di Jawa Timur tersebut dihadiri oleh Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko di Pendopo Nyawiji
Ngesti Wenganing Gusti, Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan.
Adapun
tujuannya untuk memantau tindaklanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun
sebelumnya. Khususnya temuan yang mempengaruhi opini dan menilai efektivitas Sistem
Pengendalian Internal (SPI) dalam penyusunan Laporan Keuangan. Standar
pemeriksaan yang digunakan adalah Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Di
sisi lain, di dalam Entry Meeting Pemeriksaan
Pendahuluan LKPD TA 2022 juga dilakukan pengujian substantif terbatas terhadap transaksi/
saldo beberapa akun Belanja. Fokusnya untuk menilai kepatuhan terhadap
Peraturan Perundang-undangan dengan prioritas pada akun Belanja Barang dan Jasa,
Belanja Modal, Aset Tetap serta Belanja Tak Terduga.
Diketahui,
LKPD adalah wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010,
LKPD terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih. Tidak terkecuali Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampirkan dengan
laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD). Seperti halnya yang diatur dalam
Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban
realisasi pelaksanaan APBDesa. Di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa. (Eka Maria)
1421 x Dilihat
274 Disukai
241 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar