Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pengurusan KTP

Gambar berita
09 Mei 2017 (14:20)
Kependudukan
24236x Dilihat
admin

Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga negara asing dalam wilayah Negara republik Indonesia. Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KTP.
1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan Penerbitan KTP-el

1.    Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
2.    Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui camat
3.    Mengisi formulir permohonan KTP-el F1.21 dari Desa / kelurahan
4.    Foto copy KK
5.    Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
6.    Kutipan akta kelahiran
7.    Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang dating dari luar negeri karena pindah
8.    Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri 
9.    Foto copy dokumen imigrasi (Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal Tetap dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) bagi orang asing
10.    Surat keterngan catatan kepolisian bagi orang asing 
11.    Telah melakukan perekaman KTP-el di kecamatan 
12.    Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 2 lembar dengan keterangan salinan sebagai berikut :
a.    Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah
b.    Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwarna biru
c.    70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab

Persyaratan Penerbitan KTP-el karena hilang / rusak
1.    Surat keterangan kehilagan dari kepolisian  atau KTP-el yang rusak
2.    Fotocopy KK
3.    Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing 
4.    Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa 
5.    Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
6.    Surat kuasa yang diketahui Kepala desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Tempat Tinggal / SKTT (Orang Asing Datang Dari Luar Yang Memiliki Tinggal Terbatas) :
1.    Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
2.    Foto copy paspor
3.    Foto copy STM (surat tanda pelapor) dari kepoisian 
4.    Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
5.    Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
6.    Surat perpanjangan SKTT dari dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
7.    Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan 
8.    Surat keterangan domosili dari lurah / kepala desa dan camat 
9.    Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
10.    Surat kuasa yang diketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri

 

Berita Lainnya

Article Image
Ketua MUI Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda Ingatkan Umat Islam Jangan Tinggalkan Sholat Dalam Situasi Apapun. Termasuk Saat Karnaval Agustusan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda mengingatk...

Article Image
Bupati Rusdi Serahkan SK Remisi Bebas untuk 6 WBP rutan Bangil

Siswarno (54), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bangil tak bisa menyembun...

Article Image
Memakai Pakaian Khas Kalimantan Selatan. Bupati Rusdi Pimpin Upacara Kemerdekaan RI ke 81 di Alun-alun Bangil

Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 81, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar U...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Hadiri Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Bangil

Sehari jelang HUT Kemerdekaan RI ke 81, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri...

Article Image
Persekabpas Berangkat Training Camp ke Jogjakarta

Sebagai bagian dari persiapan menuju Liga 3 Nusantara, manajemen Persekabpas mem...