23 Oktober 2025 (14:09) -
Developer
Penyaluran Bantuan / Hibah bagi Masyarakat
Penyelenggara: Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan
Deskripsi
Layanan ini ditujukan bagi KUB nelayan yang sudah disahkan dalam SK bupati dan memenuhi persyaratan lain sebagai penerima Hibah, untuk mendukung pengembangan usaha dan kesejahteraan masyarakat perikanan.
Persyaratan
Prosedur dan Alur
- Dinas Perikanan menerima permohonan proposal kelompok penerima hibah beserta syarat-syaratnya.
- Pejabat Fungsional yang menangani pada Dinas Perikanan melakukan verifikasi kelengkapan proposal kelompok penerima hibah.
- Apabila terdapat koreksi proposal maka akan dikembalikan kepada pihak pemohon untuk dilakukan perbaikan dan apabila benar akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah dan meminta persetujuan kepala bidang yang menangani.
- Setelah disetujui oleh kepala bidang maka akan ditetapkan sebagai kelompok penerima hibah oleh Kepala Dinas Perikanan untuk dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
- Pelaksana memasukan data penetapan kelompok penerima hibah ke rekap dalam bentuk excel (softcopy) dan hardcopy untuk dijadikan arsip.
Info Penting
Waktu Penyelesaian: 3 hari.
Biaya / Tarif: Gratis.
Kontak & Formulir