Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Agar Kartu Pra-Kerja Lebih Tepat Sasaran, Pemerintah Terbitkan Perpres Baru

Gambar berita
14 Juli 2020 (13:33)
Pelayanan Publik
3033x Dilihat
0 Komentar
admin

Agar lebih tepat sasaran, Pemerintah menerbitkan ketentuan baru untuk Kartu Pra-Kerja melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang sifatnya melengkapi Perpres sebelumnya. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa terbitnya Perpres tersebut bertujuan untuk melengkapi Perpres Nomor 36 Tahun 2020, terutama dari aspek tata kelola dan akuntabilitas.

Perpres tersebut merupakan rekomendasi, masukan dan perbaikan dari berbagai lembaga yaitu KPK, Kejaksaan Agung, POLRI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta peran serta dari masyarakat yang telah mengikuti program. Di dalamnya mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima manfaat dari Kartu Pra-Kerja. Masing-masing, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

“Selain itu, Kepala dan Perangkat Desa serta Direksi, Komisaris serta Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD juga yang dikecualikan. Sehingga kami berharap, dengan adanya pengetatan aturan, Kartu Pra-Kerja benar-benar tepat sasaran”, tandasnya.

Sebagai fungsi pengawasan, Pemerintah menambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Cipta Kerja. Yaitu Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, Kepala LKPP.

Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya Pemerintah, terutama di tengah masa pandemi Covid-19. Terutama bagi angkatan kerja yang terdampak yakni bagi mereka yang terkena PHK. Harapannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatan kompetensi kerja, sehingga meningkatkan keahlian dan mendorong terciptanya wirausaha/entrepreneur baru. Program gelombang IV yang akan dibuka pada akhir Juli 2020 ditargetkan berjalan dengan  berbagai penyesuaian yang lebih baik serta akuntabel, tentunya dengan regulasi baru.

“Untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru. Mudah-mudahan akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya", tuturnya seperti yang dikutip dari laman Antarnews.com. (Dani+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Ratusan Mahasiswa 42 Negara

Ratusan mahasiswa SI, S2 dan S3 dari 42 negara di dunia berkunjung ke Kabupaten...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pimpinan Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026-2031

Untuk kedua kalinya, Abdullah Nasih Nasor terpilih kembali menjadi Ketua Badan A...

Article Image
Januari-Juli 75 Kasus Kebakaran. Damkar Kabupaten Pasuruan Imbau Warga Jangan Bakar Sampah Sembarangan

Terhitung Januari-Juli 2026, tercatat ada 75 kejadian kebakaran di Kabupaten Pas...