Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bea Cukai dan Pemkab Pasuruan Musnahkan Jutaan Rokok Illegal, Ratusan Kg Tembakau Iris dan ribuan liter Miras

Gambar berita
13 Juni 2023 (15:19)
Umum
2729x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022. BMN yang dimusnahkan bernilai sekitar 10 miliar yang berasal dari 9 juta lebih batang rokok illegal, 200 kilogram lebih tembakau iris dan ribuan liter minuman keras.

Pemusnahan tersebut digelar di Halaman Mako Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/06/2023) pagi dan  dipimpin oleh Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto bersama Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan Kakanwil Bea Cukai Jatim I.

Dari pantauan di lapangan, pemusnahan BMN hasil penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Selain simbolis di tempat acara, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Dijelaskan Hannan, BMN yang dimusnahkan terdiri dari 9.258.262 batang rokok illegal, 280.483 gram tembakau iris serta 3.932 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol.

Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai sebesar Rp10.859.417.485 rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 6.485.518.972 rupiah.

"Semuanya kami musnahkan setelah kami kumpulkan di Gudang Bea Cukai. Kita pakai pihak ketiga yang memiliki alat untuk memusnahkan BMN hasil penindakan yang kapasitasnya besar dan banyak," katanya.

Selain itu, peredaran BKC (barang kena cukai) ilegal menurut Hannan dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.

"Ya jelas merusak kesehatan masyarakat, apalagi ini dilakukan dengan melawan hukum," singkatnya

Lebih lanjut Hannan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pasuruan bersama Pemkab Pasuruan serta penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

"Ini wujud komitmen kita bersama. Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja. Kalo di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan," pungkas Hannan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...

Article Image
Jelang Idul Adha, TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Pengajian dan Baksos

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan un...

Article Image
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Idul Adha, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Mengantisipasi meningkatnya harga sejumlah bahan pokok yang kerapkali terjadi me...

Article Image
Friendly Match. Persekabpas Sukses Bekuk Persik Kediri 2-1

Ribuan laskar sakera memadati Stadion R Soedrasono Pogar, Bangil, Minggu (24/5/2...