Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Rusdi Sutejo Putuskan Retribusi Jasa Layanan Ambulans dan Mobil Jenazah di RSUD dan Puskesmas, Digratiskan

Gambar berita
29 April 2025 (04:15)
Kesehatan
1139x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo terus melakukan gebrakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah.

Kali ini, retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah sakit umum daerah (RSUD), yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati serta seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan, digratiskan.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan nomor 100.3.3.2/508/HK/424.013/2025 tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, dan telah ditandatangi Bupati Rusdi Sutejo.

Dalam Keputusan tersebut, pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Bupati Rusdi, kebijakan ini penting untuk diberikan sebagai bagian dari perbaikan pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, utamanya warga kurang mampu.

"Banyak sekali keluh kesah yang saya terima. Ketika ada salah satu anggota keluarga yang harus dirujuk dari faskes satu ke faskes lainnya, tapi terkendala biaya ambulans. Belum lagi ketika ada yang meninggal di RSUD tapi bingung nyari biaya jasa ambulans, inilah yang membuat saya harus mencari solusi," kata Bupati melalui sambungan selulernya, Selasa (29/4/2025) sore.

Dijelaskan Mas Rusdi, warga yang mendapatkan layanan ini terdiri dari pasien gawat darurat korban bencana alam, khususnya yang memerlukan evakuasi dan pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan.

Berikutnya pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke faskes yang lain, baik rujukan secara horizontal maupun vertikal. Sedangkan mobil jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.

"Intinya semua warga tanpa terkecuali dapat menikmati layanan ini," singkatnya.

Mengenai kapan kebijakan ini dapat dinikmati masyarakat, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini meminta seluruh faskes untuk menyampaikannya ke masyarakat saat layanan ini dibutuhkan. Sebab ia sudah menandatangi kebijakan yang ia buat ini per 21 maret 2025 lalu.

Tak berhenti sampai di situ, Mas Rusdi juga mewarning seluruh Faskes untuk tidak sekali-kali memanfaatkan kebijakan baru ini dengan tetap melakukan penarikan retribusi pada pasien maupun keluarga pasien.

"Sekarang tugas Kepala Dinas Kesehatan bersama Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan untuk mengawal ini. Jangan sampai ada yang memanfaatkannya dengan tetap melakukan penarikan," tegasnya.

Lebih lanjut Mas Rusdi menegaskan bahwa pembebanan biaya atas pembebasan retribusi jasa umum layanan ambulans dan mobil jenazah sepenuhnya ditanggung RSUD dan Puskesmas. Sebab kedua faskes ini sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

"Membebankan biaya atas pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah  pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Daerah kecuali yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tutupnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mas Rusdi Apresiasi BPK dan DPR RI Ajak Kepala Desa Pahami Pengelolaan Dana Desa Secara Transparan dan Akuntabel

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat...

Article Image
Efisiensi Penyerapan DBHCHT, Mas Rusdi Minta Alokasi 2026 Harus Banyak Inovasi Sosialisasi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Bagi Has...

Article Image
Kumpulkan Kepala Pasar. Mas Rusdi Tegaskan Aset Daerah yang dikelola Oknum Tak Bertanggung Jawab Harus Ditertibkan

Pasar sebagai cerminan denyut kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, harus dija...

Article Image
Serahkan SK Tugas Tambahan Kepala Puskesmas. Bupati Rusdi : Kepala Puskesmas Itu Harus Aware, Pintar Manajerial dan Berdedikasi Tinggi

Sebanyak 32 dokter di Kabupaten Pasuruan menerima SK Tugas Tambahan Kepala Puske...

Article Image
Serahkan SK Kepala Puskesmas, Bupati Rusdi Tegaskan Komitmen Layanan Kesehatan Prima

Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuru...