Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Panwaslu Kabupaten Pasuruan Himbau Paslon dan Pendukung Tak Jadikan Tempat Ibadah Sebagai Sarana Kampanye

Gambar berita: Panwaslu Kabupaten Pasuruan Himbau Paslon dan Pendukung Tak Jadikan Tempat Ibadah Sebagai Sarana Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan meminta kepada pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Pasangan Calon Bupati Pasuruan, dan tim partai pengusung maupun masyarakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.

Hal itu seperti yang disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari, di sela-sela kesibukannya, Jumat (25/05/2018). Menurutnya, kampanye di tempat ibadah adalah sebuah pelanggaran politik yang sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada, yakni UU nomor 10 tahun 201 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye.

“Namanya tempat ibadah ya digunakan untuk beribadah. Contohnya saja masjid kalau tidak dipergunakan untuk ibadah, biasanya untuk kegiatan organisasi yang membahas masalah masjid atau kegiatan berbau religi. Kalau dipakai kampanye, ya jelas bukan tempatnya,” katanya.

Panwaslu sendiri telah melakukan pembahasan meliputi potensi pelanggaran kampanye serta pola pencegahannya pada saat bulan puasa. Diantaranya pada saat buka dan sahur bersama dengan melakukan ceramah yang isinya termasuk katagori kampanye di tempat ibadah, pembagian takjil disertai ajakan memilih pasangan, maupun kegiatan kultum (kuliah 7 menit) setelah Sholat Tarawih.

“Memberikan parcel kepada pejabat, Kepala Desa dan pihak lainnya yang terindikasi menjadi pelanggaran money politik juga jadi bahasan kami,” tegasnya.

Selain itu, kata Ahmari, pelanggaran kampanye juga termasuk mengadakan pawai atau takbir keliling oleh paslon atau tim kampanye atau parpol. Ia juga meminta kepada tim paslon untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu sara dan atau isu lainnya termasuk ujaran kebencian.

“Yang kami sampaikan adalah kami meminta kepada semua pihak untuk tetap mentaati semua ketentuan perundang undangan pemilu,” harapnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal berapa jumlah temuan kampanye di tempat ibadah, Agmari menegaskan bahwa meskipun tidak terlalu banyak, akan tetapi pihaknya telah melakukan tindakan tegas, mulai dari teguran hingga rencana upaya pembubaran. Hanya saja, selama ini untuk pembubaran tidak sampai dilakukan, lantaran pihaknya melakukan pendekatan yang akhirnya dipahami oleh paslon maupun masyarakat yang menggelar acara tersebut.

“Kalau paslon atau pendukung memiliki surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK), maka itu sudah berijin. Tapi kalau belum, ya kami anggap illegal,” beber dia. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mangga Putar Pasuruan Juara National Manggo Contest 2026

Siapa sangka, mangga klonal 21 atau yang populer kita sebut dengan Mangga Putar...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bantu Pembangunan Pasar Kepulungan Pasca Kebakaran

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ak...

Article Image
Gus Shobih Resmikan Program Sekolah Lestari di SDN Purwosari 2 dan SDN Purwosari 3

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meresmikan sekolah lestari di Kabupaten Pas...

Article Image
Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi dan Wabup Pasuruan, Gus Shobih Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kepulungan

Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun...

Article Image
IDDA COFFEE. Kopi Nikmat Khas Kecamatan Tutur. Sweet, Spicy and Caramel

Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi arabika dan...