Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

PERDA PEMBERANTASAN PELACURAN, JERAT PSK SAMPAI MAKELAR DAN HIDUNG BELANG

Gambar berita
18 Maret 2017 (11:00)
Umum
6328x Dilihat
0 Komentar
admin

Ada hal yang baru dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan dan saat ini digodok oleh DPRD Kabupaten Pasuruan tahun ini. Yakni tentang pemberantasan pelacuran.

Perda ini sebenarnya sudah ada, yakni Perda nomor 10 tahun 2001, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Sebab, dalam perda itu, yang bisa dikenai sanksi hanyalah Pekerja Seks Komersial (PSK).

Rencananya, materi Perda ini akan ditambahi, yakni bagi yang membantu terjadinya pelacuran itu juga bisa dijerat. Jadi, PSK, penikmat PSK, dan pihak lain juga bisa dijerat. Sehingga bisa membuat para lelaki hidung belang dan pihak lainnya berpikir dua kali.

Perubahan perda ini sifanya mendesak dan harus segera dilakukan. Tidak hanya PSK, tapi penyedia jasa, pengguna PSK ini juga bisa dikenakan sanski," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, selama ini Satpol PP hanya bisa menjerat PSK saat merazia sejumlah rumah hiburan, dan itupun sanksinya ringan.

"Kami akan bentuk tim Pansus. Nanti di dalam tim pansus ini akan kami libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sehingga, dalam materi perda ini maksima karena semakin banyak masukan semakin lebih baik," terangnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwdya Sasongko menyambut baik dengan rencana perubahan perda tersebut.

"Revisi Perda ini sangat mendesak agar pemberantasan prostitusi bisa semakin efektif. Jadi lebih adil , semuanya bisa dijerat. Kalau razia, PSK dan semuanya bisa diamankan," paparnya.

Kedua, lanjut dia, pihaknya mengusulkan dalam revisi perda tersebut juga mengatur pembinaan para PSK, makelar dan semuanya.

"Selama ini hanya kami amankan kemudian disidang, selesai. Setelah itu balik lagi. Makanya harus ada pembinaan setelah mereka diamankan, nanti bisa melibatkan dinas terkait,” tegasnya (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...