Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Kemenkominfo Pastikan, Registrasi SIM Kartu Prabayar Murni Untuk Keamanan

Gambar berita
03 November 2017 (14:20)
Pelayanan Publik
3446x Dilihat
0 Komentar
admin

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan registrasi bagi semua pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di tanah air dengan mencatumkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Ini karena, data yang dimasukkan dipastikan terjaga keamanannya. Demikian disampaikan Prof. Dr. Henry Subiakto Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, merespon kekhawatiran sebagian masyarakat tentang sekuritas data kependudukan yang harus diisikan dalam proses daftar ulang kartu SIM prabayar pelanggan jasa telekomunikasi, terhitung mulai 31 Oktober 2017 sampai akhir Februari 2018.    

Menurutnya, pencantuman KK hanya sebatas nomornya saja dan bukan data-data pribadi. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang keamanannya. Terlebih, kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang diberlakukan beberapa Kementerian selain Kominfo, yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Dalam Negeri yang bekerjasama dengan semua Operator Telekomunikasi.

“Jadi jangan khawatir dengan nomor NIK dan KK yang harus diisi waktu registrasi. Sifatnya kan hanya mencocokkan nomornya saja dan bukan data atau konten yang bersifat pribadi. Pencantuman nama ibu kandung yang kemarin sempat ramai jadi hoax dan wira-wiri di banyak media sosial, misalnya. Collecting data itu justru bertujuan untuk membangun sistem data yang jauh lebih baik. Sekaligus untuk keamanan agar tidak ada celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan di dunia cyber”, jelasnya waktu dihubungi Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/10/2017).  

Henry optimis, dari 16 juta pelanggan kartu prabayar yang telah melakukan registrasi, jumlahnya akan terus bertambah. Sehingga sesuai dengan yang ditargetkan yakni pendaftaran ulang oleh seluruh pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang berjumlah 300 juta pelanggan. Dengan tata kelola registrasi yang baik maka akan menekan tindak cyber crime, termasuk hate speech atau ujaran kebencian juga fake news atau berita palsu/ hoax.    

“Untuk mencapainya, Kemenkominfo terus gencar melakukan sosialisasi. Baik melalui infografis yang diposting di banyak media online, televisi, surat kabar, radio maupun dipublikasikan di media lainnya”, tandasnya.  

Diketahui, per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut berlaku baik bagi pelanggan lama maupun baru. Jika tidak melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.

Kementerian Kominfo menyatakan bahwa tujaun kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar  untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dimana transaksi keuangan secara online menjadi lebih aman dengan identitas yang benar. Di sisi lain, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan di dunia maya serta bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.

Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Produksi Krisan di Kecamatan Tutur Tetap Stabil Penuhi Pasar Nasional

Di dunia ini, yang namanya bunga sangat beragam. Tapi tahukah anda, ada sat...

Article Image
Pemkab Pasuruan Kumpulkan Puluhan Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Koperasi, Usaha Kecil, Menegah, Perindustr...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan PERMATA JATIM Kelurahan Bendomungal, Wabup Gus Shobih Minta Warga Sekitar Jaga dan Memanfaatkannya Dengan Baik

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meminta kepada seluruh masyarakat Keluraha...

Article Image
Asyiknya Berwisata Petik Melon Golden Kinanti di Desa Sumbergedang, Pandaan

Berwisata tentu saja menjadi aktifitas menyenangkan agar otak bisa segar kembali...

Article Image
Gubernur Khofifah Resmikan Penanganan Kumuh Skala Kawasan Terpadu dan Terintegrasi Kelurahan Bendomungal

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan Penanganan Kumuh Skala Kawa...