Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Songsong Tahun Pemilu, Pj Bupati Andriyanto Minta ASN Jaga Sikap, Perilaku dan Tindakan

Gambar berita: Songsong Tahun Pemilu, Pj Bupati Andriyanto Minta ASN Jaga Sikap, Perilaku dan Tindakan

Menyongsong tahun Pemilu 2024, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta para aparatur sipil negara (ASN) agar mampu mengendalikan segala ucapan, perilaku dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan.

Permintaan tersebut ia sampaikan saat memimpin Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan di Halaman Graha Maslahat, Senin (20/11/2023).

Menurutnya, ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik atau keberpihakan pada salah satu parpol/caleg/capres atau calon kepala daerah. Sebab netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Jangan sampai ada ASN yang salah ucap atau menunjukkan sebuah simbol yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu 2024," katanya. 

Dijelaskan Andri, di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian bersama para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial.

Hal ini rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

"Ada sejumlah lembaga, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024, karena itu perlu menjaga diri, tetap netral di Pemilu 2024 dengan memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya,"sebutnya.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, maka dalam UU sudah diatur sanksi yang akan diterima.

Kata Andri, sanksi mulai peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan.

"Tentunya ada sanksi bagi ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis. Sebagai ASN sudah banyak aturan yang mengatur, mana yang boleh, mana yang tidak," ucapnya. (emil)




Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Mangga Putar Pasuruan Juara National Manggo Contest 2026

Siapa sangka, mangga klonal 21 atau yang populer kita sebut dengan Mangga Putar...

Article Image
Pemkab Pasuruan Bantu Pembangunan Pasar Kepulungan Pasca Kebakaran

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ak...

Article Image
Gus Shobih Resmikan Program Sekolah Lestari di SDN Purwosari 2 dan SDN Purwosari 3

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori meresmikan sekolah lestari di Kabupaten Pas...

Article Image
Pangdiv 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi dan Wabup Pasuruan, Gus Shobih Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kepulungan

Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun...

Article Image
IDDA COFFEE. Kopi Nikmat Khas Kecamatan Tutur. Sweet, Spicy and Caramel

Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi arabika dan...