Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Dikhawatirkan Tak Punyai Ijin Usaha, Disperindag Kabupaten Pasuruan Akan Lakukan Pendekatan ke Pemilik Pertamini

Gambar berita
16 Maret 2018 (11:39)
Ekonomi
3887x Dilihat
0 Komentar
admin

Semakin lama, penjual bensin eceran yang melabeli dirinya dengan "Pertamini" makin banyak ditemui.

Bermodal dispenser ciptaan sendiri ditambah nozzle yang mirip dispenser SPBU, keberadaan mereka semakin menjamur dan sepertinya tidak dikontrol.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam waktu dekat akan melakukan pendekatan persuasif ke seluruh pemilik usaha pertamini.

Daya Uji, Kabid Metrologi pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan pendekatan tersebut tak lain untuk menyampaikan isi dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen maupun (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUN) yang melakukan penyaluran BBM melalui penyalur agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran BBM yang dilakukan oleh penyalur. Dimana sesuai ketentuan Perundang-Undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengusaha langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan BBM untuk bahan bakar, bukan untuk dijual kembali.

Tak hanya itu saja, di dalam SE juga disebutkan bahwa penyalur retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer, serta penyalur tidak dapat menyalurkan BBM atau menjual BBM keoada BU-PIUNU.

“Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, di dalam poin D dijelaskan apabila Pertamini sebagai tempat penjualan BBM tanpa ijin usaha  niaga dari pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut adalah melanggar hukum,” kata Daya saat ditemui di kantornya, Jumat (16/03/2018).

Dijelaskannya, apabila pemilik pertamini ternyata betul-betul tidak memiliki ijin usaha niaga, maka bisa terancam kurungan pidana paling lama 3 tahun dengan denda paling tinggi Rp 30 juta.  Oleh karenanya, saat ini pun Disperindag tidak bisa melakukan tera maupun tera ulang ada Pertamini, lantaran dikhawatirkan alat ukur tersebut tidak termasuk lingkup mertrologi legal dan berpotensi merugikan konsumen.

“Makanya kami juga tidak bisa berbuat banyak. Hanya pendekatan yang akan kami lakukan dengan menyertakan isi dari surat edaran dari Pemerintah Pusat.,” pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya perihal Pertamini, Daya menegaskan bahwa di satu sisi, kehadiran penjual bensin eceran cukup membantu pengendara yang kemungkinan habis bensin sebelum mencapai SPBU. Atau bisa juga jadi "dewa penyelamat" daerah terpencil yang jarang ada SPBU. Akan tetapi, pertumbuhan Pertamini secara tidak langsung berpotensi mematikan pengecer bensin yang telah lama beroperasi. Sebab, banyak pengecer selama ini yang tidak mendapatkan premium di SPBU. Itu disebabkan karena pihak SPBU telah menjual bensin kepada pengelola Pertamini.

“Selain itu, sejumlah pengendara yang sebelumnya biasa memilih membeli bensin di plosok, saat ini tidak lagi. Mereka lebih memilih membeli BBM di pertamini, dengan alasannya lebih mudah terjangkau. Kami sampai sekarang juga belum bisa menghitung berapa banyak pertamini yang beroperasi. Mungkin tidak sampai 100 usaha,” imbuhnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ribuan Jamaah Haji Kabupaten Pasuruan Tiba di Tanah Air. Wabup Gus Shobih : Selamat Berkumpul Kembali dengan Keluarga

Usai menyelesaikan seluruh rukun islam kelima di Tanah Suci Makkah, ribuan jamaa...

Article Image
Dandim Boga Bramiko Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Memperingati Hari Lahir Pancasila tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Pasuruan meng...

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...