Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Majukan UMKM, Pemkab Pasuruan Berpartisipasi Aktif Dalam Rakornas Bangga Buatan Indonesia

Gambar berita
26 Maret 2022 (23:27)
Pelayanan Publik
3118x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk memajukan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar dapat lebih eksis di masa pandemi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh program Pemerintah Pusat. Khususnya terkait gerakan penggunaan produk dalam negeri.

Selama dua hari, Wakil Bupati Mujib Imron hadir dan berpartisipasi aktif dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bangga Buatan Indonesia. Diantaranya membahas Business Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMKM Tahun 2022. Berdiskusi bersama Kepala Daerah di tanah air terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo meminta seluruh pimpinan dan masyarakat agar menggunakan produk dalam negeri. Hal itu dilakukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Caranya dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masing-masing daerah.

“Kita enggak usah muluk-muluk, dibelokkan 40 persen saja, 40 persen saja itu bisa memacu pertumbuhan ekonomi kita. Yang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN-nya 0,4 (persen),” tandas Presiden kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia.

Di samping itu, Pemerintah kata Kepala Negara juga akan mendorong masuknya produk UMKM, Industri Kecil dan sektor lainnya agar tersedia dalam e-katalog. Targetnya, dari 95 ribu produk e-katalog akan bertambah menjadi 200 ribu produk dan menjadi 1 juta produk di akhir Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

”Karena itu, prosedur penetapan SNI pada produk dalam negeri akan disederhanakan dan dipercepat. Hal itu didukung oleh terbitnya Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya untuk mendorong dan memudahkan pemanfaatan produk koperasi, usaha kecil dan menengah dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya  pada hari Jumat (25/3/2022) di Hotel Grand Hyatt, Kabupaten Badung Provinsi Bali.

Kata Presiden, penggunaan produk dalam negeri yang digunakan untuk belanja Pemerintah akan diawasi oleh BPK/BPKP.  Sehingga kepatuhan terhadap arahan pemanfaatan produk dalam negeri akan dihubungkan dengan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Nantinya langsung diberikan kepada Kementerian dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Eka Maria)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Ajarkan Anak Jaga Kebersihan Gigi. BUNDA PAUD Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Luncurkan Buku "Medi Si Gigi Putih"

Ada yang istimewa dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 42 di Kabu...

Article Image
Warga Pasuruan Patut Bangga, Sampah Bakal Diubah Jadi Listrik 10 Megawatt

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyatakan siap penuh mengikuti Program Tata Kelol...

Article Image
Gus Shobih Lantik Pengurus BAZNAS Kab. Pasuruan 2026–2031, Dorong Pengurus Lahirkan Program-Program yang Berdampak

Wakil Bupati Pasuruan resmi mengukuhkan kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (...

Article Image
Kabupaten Pasuruan Dikunjungi Ratusan Mahasiswa 42 Negara

Ratusan mahasiswa SI, S2 dan S3 dari 42 negara di dunia berkunjung ke Kabupaten...