Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Optimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Pasuruan Serahkan LHP Atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur Tahun 2024

Gambar berita
23 Desember 2024 (22:25)
Pelayanan Publik
979x Dilihat
0 Komentar
Eka Maria

Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Diantaranya dilakukan dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Khususnya LHP Atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur.

Diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis bersama Inspektur Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait pada hari Senin (23/12/2024) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024 tersebut dilakukan secara bersamaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro, Kota Malang, Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya. Penyerahan LHP merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang telah dilaksanakan di setiap tahun anggaran. Sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Lalu bagaimana dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah? Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan. Yakni, relevan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membutuhkan saran konstruktif dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur agar dapat melakukan perbaikan sistem keuangan daerah secara baik dan benar. Sehingga ada perbaikan dalam rangka membangun sistem keuangan daerah yang efektif, ekonomis dan akuntabel di tahun-tahun selanjutnya. Dengan demikian akan memperkuat public accountability serta berdampak komprehensif bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra menyatakan, hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada keenam Pemerintah Daerah telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Diantaranya, terdapatnya pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak tepat waktu pada Perangkat Daerah.

"Indikator makro yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya selaras dengan RKPD Provinsi Jawa Timur. Maka harus segera diperbaiki," pesannya. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan BKC Illegal. Negara Dirugikan 6 Milyar Lebih

Peredaran rokok illegal di Kabupaten Pasuruan masih saja terjadi hingga saat ini...

Article Image
Launching Jersey Baru. Mas Rusdi : Persekabpas Harus Bangkit, Naik Kasta dan Berjaya

Para supporter The Lassak alias Persekabpas harus siap-siap untuk mendukung 100...

Article Image
Ini Pesan Mas Bupati Rusdi Untuk Jamaah Calon Haji Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan,  Rusdi sutejo menghimbau seluruh jamaah untuk  senant...

Article Image
Ribuan Warga Kabupaten Pasuruan Berangkat Haji

Ribuan warga Kabupaten Pasuruan, berangkat haji, Rabu (22/4/2026).Dari catatan K...

Article Image
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono Apresiasi Satu Gudep Satu RTLH

Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda...