Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pandemi Berkepanjangan, Jumlah Sertifikat Program PTSL di Kabupaten Pasuruan Yang Diterbitkan Baru 28%

Gambar berita
10 Agustus 2021 (09:21)
Pelayanan Publik
3686x Dilihat
0 Komentar
admin

Pandemi yang berkepanjangan plus kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdampak pada penerbitan sertifikat program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) di Kabupaten Pasuran, mengalami kemunduran.

Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengatakan, hingga saat ini, jumlah sertifikat program PTSL yang sudah diterbitkan mencapai 25 ribu bidang. Jumlah tersebut masih sebesar 28% dari target 88.620 bidang yang akan diterbitkan di tahun ini.

"Kalau sampai hari ini, sertifikat yang sudah kita terbitkan baru 25 ribu bidang. Masih belum separuh dari target," kata Sukardi saat ditemui di ruangannya, Selasa (10/08/2021) pagi.

Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui apabila masyarakat yang ingin melakukan sertifikasi tanahnya. Pada tahap awal, petugas akan melakukan pengukuran tanah di lapangan sesuai dengan yang telah didaftarkan.

Kemudian, petugas BPN akan melakukan pengumpulan data yuridis dan sosialisasi bersama dengan warga. Disinilah yang menjadi kendala, dimana larangan mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat mau tak mau berpengaruh pada semakin mundurnya tahapan yang berakhir pada sertifikat tanah yang tak kunjung diterbitkan.

"Ketika kita harus melakukan pengumpulan bukti-bukti kepemilikan tanah milik warga, biasanya kita undang untuk berkumpul di satu tempat seperti Balai RW, desa atau yang lain. Tapi karena pandemi ini, akhirnya tidak kita lakukan," jelasnya.

Sebagai penggantinya, petugas mengumpulkan semua bukti kepemilikan tanah secara door to door atau mendatangi satu persatu rumah warga. Kata Sukardi, hal tersebut terpaksa dilakukan lantaran agar target selesai sertifikasi di bulan oktober mendatang, bisa dicapai.  Setelah pengumpulan bukti selesai, maka proses selanjutnya adalah pengumuman dan pemberkasan, baru setelah itu terbit sertifikat dan bisa didistribusikan. 

"Namun, karena ada kendala jadi kami tidak bisa mengumpulkan warga. Maka dari itu, kami ganti door to door supaya target pada oktober selesai semuanya," singkatnya.

Seperti diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia di dalam satu wilayah desa atau kelurahan. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...

Article Image
HLUN 2026. Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo Ajak Lansia Investasi Kesehatan

RSUD Bangil bersama Dinas Kesehatan Daerah, Pengendalian Penduduk dan Kelua...

Article Image
Jelang Idul Adha, TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Pengajian dan Baksos

Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan un...

Article Image
Jaga Stabilisasi Harga Jelang Idul Adha, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah

Mengantisipasi meningkatnya harga sejumlah bahan pokok yang kerapkali terjadi me...