Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wabup: Tokoh Masyarakat Harus Berperan Aktif Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Gambar berita
27 November 2021 (00:53)
Pelayanan Publik
2817x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak jemu-jemunya melakukan upaya preventif dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Diantaranya dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai. Agar penyampaian pesannya lebih efektif, tokoh masyarakat dihadirkan sebagai peserta kegiatan.

Seperti halnya yang diselengarakan secara kontinyu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Bertempat di Royal Tretes View Kecamatan Prigen, penyuluhan terkait Perundang-Undangan Bidang Cukai disampaikan kepada sekitar 100 peserta. Adapun pesertanya beragam, mulai dari pengurus hingga anggota Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), kyai, ustadz hingga guru Madin.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada peserta yang hadir agar benar-benar mengikuti forum diskusi tersebut dengan sungguh-sungguh. Terlebih Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai merupakan salah satu hal penting yang harus dipahami masyarakat.

Tentunya hal itu bukan tanpa alasan, mengingat hingga saat ini masih banyak rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu yang beredar di pasaran. Sudah barang tentu kondisi tersebut merugikan negara, sehingga perlu diawasi.

“Rokok adalah barang yang perlu diawasi, makanya ada pita khusus yang melekat pada rokok yang disebut cukai. Cukai ini merupakan pungutan dari negara terhadap barang yang peredarannya perlu dikendalikan,” ujar Wakil Bupati pada hari Jumat (26/11/2021),

Menurutnya, dengan adanya pungutan cukai tersebut setidaknya peredaran rokok dapat diawasi. Sekaligus dapat membantu pendapatan negara serta Pemerintah Daerah, diantaranya Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Maka dari itu, seluruh peserta sosialisasi harus tahu dan paham betul tentang  cukai dalam rokok. Selanjutnya dapat mengkomunikasikannya kepada lingkungan sekitarnya masing-masing.

“Panjenengan harus bisa menjelaskan kepada masyarakat untuk gempur rokok ilegal. Maka dari itu, mohon untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Sebulan Penuh Ramadhan. RSUD Grati Bagi-Bagi Takjil Keluarga Pasien Rawat Inap

Apa yang dilakukan RSUD Grati patut diacungi jempol.Pasalnya, setiap hari selama...

Article Image
Monitoring Posyan dan Pospam. Gus Shobih Himbau Pemudik Tak Terburu-Buru dalam Berkendara

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melaksa...

Article Image
Pastikan Buka 24 Jam, Mas Rusdi Sidak Sejumlah Puskesmas

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaksan...

Article Image
Banjir dan Longsor di Prigen dan Pandaan. Warga Bahu Membahu Bersihkan Sisa Material

Intensitas hujan lebat plus angin kencang yang mengguyur wilayah Kecamatan Prige...

Article Image
Berangkatkan Peserta Mudik Gratis Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Doakan Perjalanannya Lancar dan Selamat Sampai Tujuan

Bupati Pasuruan, Rusdi sutejo memberangkatkan ratusan warga yang akan mudik ke k...