Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Wakil Bupati Kembali Berpesan Kepada Penerima Dana Hibah Agar Akuntabel dan Transparan

Gambar berita
09 Juli 2022 (16:01)
Pelayanan Publik
2998x Dilihat
0 Komentar
admin

Seluruh penerima dana hibah untuk masjid, musholla, pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya agar senantiasa menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Mujib Imron pada saat menyerahkan secara simbolis bantuan belanja hibah untuk masjid dan musholla di Kecamatan Pohjentrek. Masing-masing, Masjid Al Ikhlas, Dusun Bunguran Desa Pleret, Musholla Baitur Rohman, Desa Parerejo dan Roudlotut Ta’lim, Desa Tidu.

Bertempat di Masjid Al Ikhlas, Dusun Bunguran, Desa Pleret, bantuan diserahterimakan kepada pihak pengelola Masjid dan Musholla, disaksikan oleh tokoh agama setempat. Adapun besarannya, Masjid Al Ikhlas senilai Rp 40 Juta Rupiah, Musholla Baitur Rohman sebesar Rp 20 Juta Rupiah dan Musholla Roudlotut Ta’lim senilai Rp 25 Juta Rupiah.

Dalam sambutannya, Gus Mujib demikian biasanya Wakil Bupati disapa menitipkan pesannya kepada pihak manajemen Masjid dan Musholla agar selalu menjaga dan berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah. Sekaligus menyampaikan rasa optimisnya bahwa semua pengurus tempat ibadah yang hadir merupakan orang terpercaya. Sehingga pengelolaan dan penggunaannya bisa efektif dan maksimal.

"Mengurus, membangun Masjid dan Musholla butuh orang-orang yang amanah dan terpercaya. Insyaallah saya yakin, Bapak-Bapak yang hadir disini adalah orang-orang yang dapat dipercaya", tuturnya pada hari Jumat (8/7/2022).

Sementara itu, agar penggunaan dan pengelolaan dana untuk tempat ibadah lebih efektif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat intens menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hibah Kepada Musholla, Masjid, Pondok Pesantren dan Tempat Peribadatan Lainnya Serta Badan/Lembaga/Organisasi Lainnya. Targetnya, penerima hibah lebih memahami proses penyusunan proposal dan pelaporannya. Pastinya harus sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Diantara dasar pelaksanaan pemberian hibah, DPA Nomor 4.01.02.2.02.02 tanggal 12 April 2022 dan SK Bupati Nomor 900/643/hk/424.013/2022 tanggal 15 Mei 2022 tentang Lokasi dan Alokasi Pemberian Hibah Kepada Musholla, Masjid, Ponpes dan sarana peribadatan lainnya serta Badan/Lembaga/Yayasan di Kabupaten Pasuruan Tahun 2022.

Diketahui, sepanjang tahun 2022, Pemkab Pasuruan mengalokasikan bantuan hibah kepada ratusan lembaga pengelola masjid, musholla, pondok pesantren dan tempat peribadatan lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan tahun 2022. Total ada 173 lembaga yang akan menerima bantuan hibah dengan sistem transfer melalui rekening atas nama lembaga masing-masing penerima bantuan. (Eka Maria)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Desa Tambaklekok 29 Tahun Lestarikan Ski Lot Jadi Agenda Wajib di Hari Ketujuh Lebaran

Ski Lot, tradisi masyarakat Desa Tambaklekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasurua...

Article Image
Tinjau Banjir Kedungringin. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto Acungi Jempol Pemkab Pasuruan Bangun Shelter dan Terus Penuhi Kebutuhan Kedaruratan Warga

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto berku...

Article Image
Banjir Masih Rendam 3 Kecamatan. BNPB, Pemprov Jatim dan Pemkab Pasuruan Terus Support Bantuan Warga Terdampak

Hingga hari ini, sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, masih terendam banjir.D...

Article Image
10 Ribu Nasi Bungkus Sudah Didistribusikan ke Warga Terdampak Banjir

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...