Disperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI
Disperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI
admin
Tahun : 2017
31 May
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya.
Heru Hermandi, Kabid Industri pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, biaya kepengurusan HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana. Untuk tahun ini, setidaknya ada 40 UKM yang telah mendaftarkan diri dalam kepengurusan HAKI, dan seluruhnya tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol atau gratis, Jadi monggoh kami persilahkan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, akan kami bantu,” kata Heru di sela-sela kesibukannya, Rabu (31/05/2017).
Dijelaskan Heru, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengkerek nilai jual. Pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat mementingkan kemananan sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.
“Khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mempatenkan produksinya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat mengklaimnya.
Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa apabila pelaku usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karenanya, dirinya mempersilahkan seluruh Pelaku UKM untuk segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimilikinya.
“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,” jelasnya. (emil)
3019 x Dilihat
298 Disukai
299 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar