Di masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) Normal, sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diatur secara langsung dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur. Dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Selasa (21/07/2020) dibahas tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Di dalamnya mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat tersebut dibutuhkan Peraturan Gubernur. Selanjutnya, Perda bisa menjadi payung untuk Perbup dan Perwali. Penegakan hukum ini mengandung pendisiplinan. Oleh sebab itu, Akademisi penting untuk dilibatkan dalam rangka mengajak masyarakat agar dispilin, lalu tokoh agama, tokoh pemuda, itu juga penting untuk menjadi satu kesatuan dari tim menegakkan kedisiplinan. Terutama disiplin menegakkan protokol kesehatan
“Di perubahan Perda No 1 Tahun 2019 sudah ada aturan yang mengatur kaitannya ketertiban dan ketentraman. Termasuk aturan keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah di perubahan kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” terang Khofifah.
Perubahan Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Perbup dan juga Perwali dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Sekaligus perlindungan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19.
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, ada tim di Pemda yaitu Satpol PP dan elemen masyarakat luas. Ada juga dukungan TNI dan Polri”, jelas Gubernur Jawa Timur dalam wawancara bersama media, seperti yang diberitakan laman jatimprov.go.id.
Selanjutnya, perubahan Perda masih akan dibahas melalui Pansus Raperda dengan target akan bisa disahkan pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang. Khofifah berharap, dengan adanya Perda dan sinergi lintas elemen dalam penegakan aturan, ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat Jatim akan selalu terjaga. (Dewi+Eka Maria)
4969 x Dilihat
499 Disukai
484 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar