Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Dukung KPK Percepat Pelaporan e-LHKPN

Gambar berita
08 Maret 2018 (17:30)
Pemerintahan
3129x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung program yang dicanangkan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dengan cara mempercepat pelaporan berbasis elektronik atau yang disebut e-LHKPN. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah, Agus Sutiaji dalam pembukaan bimbingan teknis di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Kamis (8/3/2018).

“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan e-LHKPN ini bertujuan untuk mewujudkan penyelanggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Agus Sutiaji.

Selain itu, Agus Sutiaji berharap para pejabat negara memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan. “Sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi sehingga pejabat negara dapat melaporkan harta kekayaan secara benar,” tambahnya.

Sementara menurut Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto menyatakan pada era digital ini, KPK meberikan kemudahan pada wajib lapor dalam penyampaian LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN. Dan pelaporannya pun telah berubah menjadi satu tahun sekali.

“Pelaporan e-LHKPN ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret mendatang, kalau saat berarti kurang beberapa minggu lagi. Keterlambatan pelaporan LHKPN akan mempengarui peringkat kinerja wajib lapor,” ujarnya.

Andika Widiarto menambahkan, secara garis besar ada 3 hal yang wajib dilaporkan di e-LHKPN, diantaranya harta yang 100% dalam penguasaan penyelenggara negara, pasangan dan anak dalam tanggungan.

Selain dihadiri narasumber dari tim KPK RI, Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari beberapa Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep. Juga diikuti 132 wajib lapor yang terdiri dari seluruh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Auditor TK Madya, PDAM, serta PT Jalan Tol.

Perlu diketahui klinik e-LHKPN ini diresmikan oleh KPK dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sekitar satu bulan yang lalu. (ilm)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Kapolda Jatim bersama Bupati Rusdi Pimpin Tanam Jagung Serentak di Rembang, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

Bupati Pasuruan HM. Rusdi Sutejo bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa...

Article Image
Siaga Tanpa Henti: Mas Rusdi Resmi Luncurkan UGD Puskesmas 24 Jam

Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi meluncurkan layanan Unit Gawat Darurat (UGD)...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Launching UGD 24 Jam se-Kabupaten Pasuruan

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo melaunching Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam se-Kab...

Article Image
Bupati Mas Rusdi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrim

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan k...

Article Image
Audiensi Langsung dengan Mensos RI, Bupati Pasuruan Berharap Ada Penambahan Kuota PBI-JK

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah strategis dalam upaya memperluas...