Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Pemkab Pasuruan Dukung KPK Percepat Pelaporan e-LHKPN

Gambar berita
08 Maret 2018 (17:30)
Pemerintahan
3153x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung program yang dicanangkan oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) dengan cara mempercepat pelaporan berbasis elektronik atau yang disebut e-LHKPN. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah, Agus Sutiaji dalam pembukaan bimbingan teknis di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Kamis (8/3/2018).

“Kegiatan sosialisasi dan pendampingan e-LHKPN ini bertujuan untuk mewujudkan penyelanggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Agus Sutiaji.

Selain itu, Agus Sutiaji berharap para pejabat negara memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan memberikan laporan sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan. “Sebagai instrumen dalam upaya pencegahan korupsi sehingga pejabat negara dapat melaporkan harta kekayaan secara benar,” tambahnya.

Sementara menurut Fungsional Spesialis LHKPN KPK, Andika Widiarto menyatakan pada era digital ini, KPK meberikan kemudahan pada wajib lapor dalam penyampaian LHKPN-nya melalui aplikasi e-LHKPN. Dan pelaporannya pun telah berubah menjadi satu tahun sekali.

“Pelaporan e-LHKPN ini sudah dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret mendatang, kalau saat berarti kurang beberapa minggu lagi. Keterlambatan pelaporan LHKPN akan mempengarui peringkat kinerja wajib lapor,” ujarnya.

Andika Widiarto menambahkan, secara garis besar ada 3 hal yang wajib dilaporkan di e-LHKPN, diantaranya harta yang 100% dalam penguasaan penyelenggara negara, pasangan dan anak dalam tanggungan.

Selain dihadiri narasumber dari tim KPK RI, Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari beberapa Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sumenep. Juga diikuti 132 wajib lapor yang terdiri dari seluruh Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Auditor TK Madya, PDAM, serta PT Jalan Tol.

Perlu diketahui klinik e-LHKPN ini diresmikan oleh KPK dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sekitar satu bulan yang lalu. (ilm)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Bupati Pasuruan Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Jatim

Bupati Rusdi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun...

Article Image
Hadiri RAT ke-25, Bupati Rusdi Buka Peluang Kolaborasi Pemda dengan BMT-UGT Nusantara

BMT-UGT Nusantara resmi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 se...

Article Image
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025. Mas Rusdi : Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Umur Harapan Hidup Sampai Komponen Pendidikan, Meningkat

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaba...

Article Image
Danrem Kohir dan Gus Shobih Resmikan Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda di Lumbang

Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya, Kolonel Inf Kohir bersama Wakil Bupa...

Article Image
Halal Bihalal dengan Ribuan ASN. Bupati Rusdi : Jadikan Idul Fitri Momen Mereset Perilaku dan Kinerja Jadi Makin Baik

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Apel bersama dan Halal Bihalal Idul Fitr...