Berangkat 22 Juli 2018, 1135 CJH Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Haji Massal Pertama
Berangkat 22 Juli 2018, 1135 CJH Kabupaten Pasuruan Ikuti Manasik Haji Massal Pertama
admin
Tahun : 2018
03 Jul
Sebanyak 1135 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pasuruan dipastikan berangkat menunaikan Rukun Islam Kelima pada tanggal 22 Juli 2018 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, As’adul Anam, di sela-sela acara Manasik Haji Massal Pertama (I yang dilaksanakan di Halaman Sentra Produk Unggulan Kabupaten Pasuruan, Pogar Bangil, (03/07/2018) siang.
Menurut Anam, CJH Kabupaten Pasuruan akan diberangkatkan melalui Kloter 17,18 dan 19 dari Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan, Raci Bangil. Jadwalnya pun sudah ditentukan, yakni pukul 7 pagi untuk Kloter 17, sedangkan Kloter 18 dan 19 akan diberangkatkan pada pukul 10 pagi dan 1 siang.
“Seluruh informasi sudah kami sampaikan kepada semua CJH Kabupaten Pasuruan, termasuk barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat berangkat,” katanya.
Ditambahkannya, sebelum genap 1135 jamaah, jumlah CJH Kabupaten Pasuruan yang mendapat kuota dari Pemerintah Pusat mencapai 1167 kursi. Setelah berjalannya waktu, jumlah tersebut bertambah menjadi 1205 dengan rincian, jumlah CJH Tahap I yang lunas sebanyak 1103 jamaah, jamaah tahap II lunas selain cadangan mencapai 75 orang, TPDH (Tim Pemandu Haji Daerah) 8 orang, cadangan yang siap berangkat 26 orang dan 7 jamaah yang lunas tapi tunda berangkat 7 orang.
“Karena dalam perjalanannya, ternyata ada 94 jamaah yang mutasi keluar atau berangkat haji tapi ikut daerah lain, ditambah 24 jamaah mutasi masuk, akhirnya genap sampai hari ini berjumlah 1135 jamaah yang akan berangkat haji tahun ini,” imbuh Anam.
Setelah dipastikan berangkat, para CJH langsung mengikuti manasik haji massal yang dilakukan selama 2 kali, serta ditambah dengan manasik haji kelompok, yang dilaksanakan selama 6 kali berturut-turut. Untuk manasik massal sendiri dilangsungkan di Halaman Sentra Bordir, sedangkan manasik kelompok dilaksanakan di masing-masing KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
“Manasik ini hukumnya wajib karena menjadi satu rangkaian tahapan. Supaya semua jamaah memahami apa yang perlu dan tidak perlu dibawa maupun dilakukan mulai dari berangkat sampai pulang kembali ke tanah air,” beber Anam.
Pelaksanaan manasik sendiri dikandung maksud agar para jamaah memiliki banyak pengetahuan seputar syarat dan rukun ketika melaksanakan rukun islam kelima tersebut. Tak hanya itu saja, dengan manasik, para jamaah akan diberikan pembinaan tentang apa saja yang wajib maupun yang dilarang saat akan berangkat maupun pada saat berhaji itu sendiri.
“Manasik ini penting sehingga kami sudah sampaikan agar jamaah hadir mulai dari awal sampai selesai acara. Dan kami bersyukur karena semuanya hadir,” imbuhnya.
Sementara itu, dari data Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, jamaah Kabupaten Pasuruan yang tertua adalah Salim bin Mudlan, warga RT 04 RW 02 Dusun /Desa Selotambak, Kecamatan Kraton yang berusia 90 tahun. Sedangkan jamaah termuda adalah M Roihan Albar, warga RT 03 RW 04 Dusun/Desa Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo yang masih berusia 18 tahun. Tak hanya itu saja, rata-rata usia CJH Kabupaten Pasuruan didominasi warga yang berusia 40-75 tahun sebanyak 987 orang, kemudian warga dengan usia 18-40 tahun sebanyak 197 orang, dan 23 jamaah berusia di atas 75 tahun. (emil)
2019 x Dilihat
297 Disukai
324 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar